TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 atau corona di Kota Makassar, akan diberlakukan Senin (13/7/2020) hari ini.
Setiap warga yang hendak keluar masuk Makassar harus memiliki surat keterangan bebas Covid 19 dari rumah sakit atau puskesmas setempat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku belum mendapat dan mengetahui tekhnis penerapannya seperti apa di lapangan.
"Kami menunggu hasil rapat teknisnya. Tapi pada intinya Polda siap mem back up demi kepentingan masyarakat," Kata Ibrahim Tompo.
Sekadar diketahui dalam perwali 36 pada pasal 6 dinyatakan bahwa warga luar yang akan masuk Makassar wajib memperlihatkan surat bebas covid-19.
Kecuali bagi mereka yang bekerja di Makassar, seperti TNI Polri, ASN dan Swasta dan warga berdomisili di Makassar.
Sebelumnya, PH Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan bahwa Perwali ini dihadirkan bertujuan sebagai pengendalian, bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar.
Ia menjelaskan setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.
Artinya setiap pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif.
Sehingga Pemda berkewajiban memberi surat keterangan kepada warganya. (*)