TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSSAR - 2 kali diundur, masuk Makassar wajib punya Surat Bebas Covid-19 resmi berlaku mulai besok Senin 13 Juli 2020. Berikut selengkapnya!
Pemerintah Kota Makassar kembali mengulur penerapan Perwali 36 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar.
Informasi yang diterima Satpol PP Makassar dari Tim Gugus Tugas Makassar, pelaksanaan Perwali 36 ini dijadwalkan diterapkan pada Senin 13 Juli 2020.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah menjadwalkan 9 Juli. Lalu diundur ke 11 Juli 2020. Kemudian kembali dijadwalkan berlaku mulai besok.
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan pelaksanaan penerapan Perwali 36 membutuhkan persiapan matang, sehingga pihak Pemkot Makassar melakukan konsolidasi terlebih dulu dengan Forkopimda (TNI-Polri) di Kota Makassar.
"Saya kira sudah jelas, untuk menerapkan aturan dan menegakkannya, itu harus dengan persiapan matang. Sehingga pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih," kata Iman.
Penerapan Perwali ini lanjut dia bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja, melainkan dilakukan secara terpadu.
"Jadi banyak yang terlibat. Kalau Satpol PP saya pastikan siap. Tapi ini kan lagi-lagi digelar terpadu sehingga harus satu tim," katanya.
Hal yang sama diungkapkan PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Kita undur dan menjadi hari Minggu uji coba Senin diterapkan," kata Rudy.
Ia berharap, masyarakat tidak panik dengan adanya penerapan Perwali itu bernomor 36 tahun 2020.
Mengingat tujuan aturan mempersempit gerakan masyarakat ini untuk memperkecil penyebaran Covid-19 khususnya Kota Makassar sebagai episentrum covid di Sulsel.
Meski demikian, pihaknya tetap menyadari pentingnya perekonmoian harus berjalan.
"Kita tidak ingin juga membatasi para pekerja masuk ke Makassar, karena roda perekonomian pasti terganggu. Karena rodak ekonomi Makassar penggeraknya para pekerja. Sehingga kita kecualikan. Seperti ASN, Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang-pedagang, buruh-buruh pekerja, pedagang-pedangan sayur," jelasnya.
Ia menambahkan, orang-orang yang masuk dalam pengecualian tersebut hanya memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan kerja di Makassar agar bisa masuk ke Kota Makassar.
"Pokoknya semua yang sifatnya memiliki peran menggerakan ekonomi Makassar itu kita kecualikan," tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar. Dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.
"Kalau petugas melihat ada gejala-gejala atau suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi," Rudy menambahkan.
Yang boleh masuk meski tanpa Surat Bebas Covid-19
Salah satu aturan dalam Perwali tersebut setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.
Lantas siapa saja yang boleh masuk Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19 dan apa saja syarat-syaratnya?
Berikut penjelasannya dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Perwali Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020:
Kategori yang boleh masuk ke Kota Makassar meski tak punya Surat Bebas Covid-19:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/POLRI yang bekerja di Kota Makassar
c. karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar
d. buruh yang bekerja di Kota Makassar
e. pedagang yang berdagang di kota Makassar
f. penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA yang bekerja di Kota Makassar
g. pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar
h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar
i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Syarat-syarat:
- ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
- Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
- Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
- Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
- Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal
Catatan:
Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.
(TRIBUN-TIMUR.COM/ Saldy/ Sakinah Sudin)