Pelecehan Seksual

Lecehkan Karyawannya, Pengusaha Rumah Makan di Bone Ditangkap Polisi

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pelecehan seksual berinisial K saat dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang, Kamis (9/7/2020) pukul 22.45 Wita.

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Seorang warga beralamat di Jl MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial K (49) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanete Riattang.

Ia ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada seorang karyawannya berinisial HR.

Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, Iptu Samson mengatakan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di usaha rumah makan pelaku.

"Dari arah belakang terduga pelaku langsung memeluk korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan korban," katanya kepada tribunbone.com, Sabtu (11/7/2020).

Selanjutnya, kata Samson, pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Namun, korban menolak ajakan pelaku. Korban meronta-ronta dan berusaha melepaskan diri dari dekapan pelaku.

Korban pun berhasil kabur dan berlari pulang ke rumahnya. Ia langsung menceritakan kejadi yang menimpanya kepada ibunya.

"Korban berhasil kabur kemudian mengadu kepada ibunya," ujar Samson.

Kemudian, salah seorang keluarga korban menghubungi pihak kepolisian terkait kejadian tersebut. Pihaknya pun langsung ke rumah korban untuk melakukan interogasi awal.

Usai mendengar keterangan korban, polisi kemudian menuju rumah pelaku dan menangkapnya pada Kamis (11/7/2020) pukul 22.45 Wita.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah kami tahan. Pelaku kami kenakan Pasal 289 KUHP," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini