TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Intelkam Polres Toraja Utara resmi membuka pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (10/7/2020) siang.
Semenjak dua bulan yang lalu Polres Toraja Utara diresmikan secara virtual oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mas Guntur Laupe
Pembukaan pelayanan SKCK dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Toraja Utara, Iptu Welfrick Ambarita mengatakan, pelayanan SKCK resmi dibuka di ruang pelayanan Sat Intelkam tepatnya di lantai 1 gedung Mapolres Toraja Utara.
"Mulai hari ini pelayanan SKCK resmi dibuka," kata Welfrick.
Ditambahkan Welfrick, masyarakat yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan fotocopy rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah.
Selain itu pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas.
"Perlu diingat, apabila sebelumnya belum pernah melakukan sidik jari, agar foto ukuran 3×4 ditambah menjadi 3 lembar," jelasnya.
Kata Welfrick, pada pelayanan pembuatan SKCK pihaknya selalu mengedepankan pelayanan humanis, sopan dan ramah tentunya dengan berprinsip Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
"Pada pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp 30 Ribu dan biaya tersebut dikirim dan masuk kas negara termasuk penerimaan negara bukan pajak," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17