Program Bantuan UKT

Cek di Sini, Mekanisme Pendaftaran Program Bantuan UKT Bagi Mahasiswa UNM, Simak Syarat & Ketentuan

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswi mengikuti kuliah online. Pemerintah lewat Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS

2. Penerima bantuan adalah mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga,

Dan Mahasiswa aktif pada semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021.

3. Bantuan ini hanya diberlakukan untuk pembayaran UKT/SPP  1 (satu) semester  yaitu Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.

4. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

atau mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)

atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga setiap bulan

5. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi ongoing;

6. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/Sebagian.

7. Terdapat penurunan secara signifikan pendapatan karena terdampak pandemi Covid-19,

dengan ketentuan orang tua/orang yang membiayai membuat surat keterangan terdampak pandemi Covid-19.

8. Pengajuan permohonan dilakukan paling lambat tanggal 14 Juli 2020

9. Surat Permohonan pengajuan dapat di Klik disini

10. Mahasiswa aktif dapat mengajukan permohonan melalui form pengajuan klik disini

Artikel ini sebagian telah tayang di pgsd.fip.unm.ac.id dengan Judul "Program Bantuan UKT Bagi Mahasiswa UNM Semester Gasal 2020/2021"

Berita Terkini