Ngaku Frustasi Karena Sepi Pekerjaan, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Umur 12 Tahun

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUN-TIMUR.COM - Ngaku Frustasi Karena Sepi Pekerjaan, Ayah Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri Umur 12 Tahun

Beralasan Frustasi karena sepi pekerjaan sejak wabah Covid-19 dan tidak memiliki utang, seorang tukang dekor bunga tega mencabuli anak kandung dan Anak Tirinya.

Namun aksi ayah bejat tersebut terhenti setelah korban lari dan mengadu ke kakeknya.

Tersangka Kasmani (42) warga Dusun Kintelan Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang beraksi sejak Februari dan berakhir pada Juni 2020.

Dia mengancam anaknya tidak akan dibelikan pulsa jika menolak keinginan melayani nafsunya.

Kasmani mengatakan anak kandungnya yang berusia delapan tahun hanya dicabuli.

Viral Tukang Kebersihan KRL Temukan Plastik Hitam, Syok Ketika Tahu Isinya Gepokan Uang Rp 500 Juta

Sembunyi di Lemari, Pasien Positif Corona Asal Pinrang yang Kabur dari RS Akhirnya Ditemukan

Ilustrasi korban pencabulan (huffington post)

Setelahnya, dia melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya yang berusia 12 tahun.

"Sebelum berbuat dengan anak tiri, saya memegang-megang anak kandung. Itu saya lakukan seminggu dua kali setelah mengantar istri bekerja sekitar pukul 09.00," jelasnya Kamis (9/7/2020) saat rilis kasus di Mapolres Semarang.

Kasus ini terungkap saat Kasmani usai menyetubuhi anak tirinya pada Selasa (2/6/2020). Saat itu anaknya yang sedang bermain handphone, dirayu oleh Kasmani.

Sang anak yang ketakutan, lalu kabur ke luar dan mengadu ke kakeknya yang rumahnya berada di belakang rumah tersangka.

Oleh sang kakek, kejadian itu diadukan ke ayah kandung yang selanjutnya melapor ke polisi. 

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengungkapkan alasan tersangka tidak masuk akal.

"Covid ramai di Indonesia itu sejak Maret, dia sudah mencabuli dua anaknya sejak Februari. Alasan kesulitan ekonomi kok larinya ke pelecehan seksual, dia juga memiliki istri," tegasnya.

Tersangka, kata Gatot, dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bejat, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun dan Anak Tiri Umur 12 Tahun"


Ilustrasi korban pencabulan (huffington post)

Kasus Lain

Percobaan pembunuhan terjadi di Perumahan Banyumas Asri Lk V, Kelurahan Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (08/7/2020).

Peristiwa yang terjadi dinihari ini yaitu sekira pukul, 01.00 WIB sempat membuat warga yang disekitar terbangun dan mendadak ramai.

Informasi yang diperoleh dari polisi, aksi percobaan Pembunuhan yang dilakukan oleh Noah Jit Seng terhadap istri dan ketiga orang anaknya.

Aksi Noah Jit Seng dipicu karena Mantan Istrinya bernama Herlina Effendi (39) tidak mau diajak berhubungan badan.

• VIDEO: Mendagri Bilang Gubernur Sulsel Dapat Manfaatkan Momen Pilkada di Tengah Pandemi, Maksudnya?

• Peringatan Aa Gym, Sebut Masker Covid-19 Bisa Jadi Penyebab Bencana Baru di Indonesia, Maksudnya?

Saat itu sekitar pukul, 20.00 WIB, pelaku datang kerumah dan meminta kepada istrinya untuk berhubungan badan, namun ajakan itu ditolak oleh istrinya dikarenakan mereka sudah dua bulan bercerai.

Karena ditolak memuaskan nafsunya, Noah Jit Seng pun berang dan pertengkaran pecah.

• Gerebek Rumah Rocky Gerung, Said Didu Temukan Sajadah dan Mukena, ini Jawaban RG

• VIDEO: Mendagri Bilang Gubernur Sulsel Dapat Manfaatkan Momen Pilkada di Tengah Pandemi, Maksudnya?

Herlina bersama Camat Delitua Wakil Karo (Tribun Medan / Ho)

Beberapa saat kemudian, pelaku meminjam sepeda motor Herlina namun tak digubris oleh Korban. Hal ini pun membuat Noah Jit Seng marah.

Dengan keadaan emosi, pelaku pergi meninggalkan rumah mantan istrinya itu.

Bukan kembali ke kediamannya di Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, pelaku malah pergi membeli mintak bensin.

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mantan istrinya dan langsung melemparkan minyak bensin ke dalam kamar rumah, dan kemudian membakarnya.

Setelah itu pelaku melarikan. Setelah melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, Herlina menjerit minta tolong.

Warga sekitar pun langsung berdatangan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Tak Lama kemudian satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi dan api pun dapat dipadamkan.

Sementara ketiga anak korban mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sembiring Delitua guna mendapat perawatan medis.

Adapun identitas ketiganya yakni, Hardimas (16), Chairul Ummam (12), dan Chalista Mutia Sari (8), menderita luka bakar serius.

Dalam hal ini, kasusnya tengah ditangani Polsek Delitua, dan rumah korban sudah dipasang Police Line. Sementara pelaku masih dalam pencarian pihak berwajib.

Atas kejadian tersebut, Camat Delitua, Wakil Karo-karo, didampingi Lurah Delitua Timur, dan Ketua FKDM mendatangi rumah korban, dan menjenguk ke 3 anak korban di RS Sembiring Delitua.‬

“Saya berharap, pelakunya segera ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Wakil Karo-karo.

Kondisi tiga anak dirawat di Rumah Sakit Sembiring Delitua, Deliserdang (HO/tri bun medan)

Kronologi Kejadian

Camat Deli Tua, Wakil Karokaro menyebutkan bahwa alasan Herlina menolak berhubungan badan karena telah lama bercerai.

"Jadi mereka itu sudah bercerai dua bulan yang lalu, itu menurut pengakuan istrinya di rumah sakit saat saya jumpai," ungkapnya kepada Tribun, Kamis (9/7/2020).

Ia membeberkan kronologi kejadian awalnya terjadi pada hari Selasa 7 Juli 2020 dimana pelaku meminta untuk berhubungan badan.

"Jadi datang pelaku ini jam 8 malam hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 ke rumah bekas istrinya tersebut. Singkat cerita dia meminta berhubungan badan. Si istri enggak mau, karena sudah cerai, kau jajan di luar saja katanya,"

Pelaku Noah yang birahinya tidak dipenuhi bahkan sempat adu mulut dengan bekas istrinya.

"Tapi dia pelaku bersikeras dan akhirnya cekcok pertengkaran mulut sampai tengah malam," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku sempat untuk meminjam sepeda motor kepada Herlina, namun hal tersebut juga tak diindahkan.

Perumahan Banyumas Asri Lk V, Kel. Timur, Kecamatan Delitua, Deliserdang (Tribun Medan / Ho)

"Jadi sekitar jam 12 malam, dia minta pinjam kereta. Itupun tidak dikasih mantan istrinya ini, karena enggak dikasih pergi dia keluar," tuturnya.

Namun, tak lama berselang pelaku malah membawa bensin dan langsung masuk ke kamar tempat istri dan tiga anaknya beristirahat dan langsung membakarnya.

"Enggak lama kemudian pas sudah mau dapat jam 1 pagi Rabu 8 Juli 2020 datang dia dibawanya bensin. Enggak ada ngomong apa-apa langsung disiramkan ke kamar perempuan itu disitulah 3 anaknya tidur. Disiramkannya lalu dihidupkannya apinya," tuturnya.

Setelah melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, korban menjerit minta tolong, melihat kobaran api, warga sekitar berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, tidak lama satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba dilokasi dan api pun dapat dipadamkan.

"Maka anaknya H (16), CU (12) dan CMS (8) ini tiga-tiga luka bakar yang cukup serius di Rumah Sakit Sembiring. Karena tiga-tiga ini terbaring sudah tertidur, istrinya juga alami luka bakar, cuma tidak terlalu parah. Karena dialah berteriak makanya ketiga anaknya bangun," beber Wakil.

Pelaku Diburu Polisi

Unit Reskrim Polsek Delitua hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran rumah di Perumahan Banyumas Asri, Lingkungan V, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan bahwa pihaknya masih fokus melakukan pendalaman hingga pengejaran terhadap pelaku.

"Kita masih selidiki. Masih fokus kejar pelaku," ujarnya, Kamis (9/8/2020).

Saat disinggung berapa saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan, pihaknya belum merincikan lebih lanjut.

(mft/vic/tribun-medan.com)

Berita Terkini