Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aa Gym

Peringatan Aa Gym, Sebut Masker Covid-19 Bisa Jadi Penyebab Bencana Baru di Indonesia, Maksudnya?

KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim.

Editor: Hasrul
Youtube ILC TVone
Aa Gym 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan Aa Gym, Sebut Masker Covid-19 Bisa Jadi Penyebab Bencana Baru di Indonesia, Maksudnya?

Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker selama wabah Virus Corona atau Covid-19.

Menurut Aa Gym, para pemakai masker atau alat pelindung diri (APD) harus tetap bersikap tanggung jawab terhadap properti yang telah dipakainya.

Jangan sampai masker atau APD yang tujuannya untuk mencegah dari terkena wabah Virus Corona tetapi setelah itu justru akan menimbulkan bencana baru.

Ampuh Rontokkan Lemak dengan Cepat, Ini Tiga Latihan Lompat Tali HIIT yang Wajib Anda Coba

Cemburu ke Mantan Istri, Pria Mabuk di Makassar Ngamuk dan Serang Polisi Pakai Samurai

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian bersama Bupati Gowa, Adnan Purichta Icshan memperlihatkan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada acara Gerakan Sejuta Masker yang berlangsung di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2020). Acara ini mendapat Anugrah langsung dari MURI sebagai pembagian masker terbanyak pada tingkat kabupaten. Diketahui Kabupaten Gowa merupakan kabupaten pertama yang menyelenggarakan Gerakan Sejuta Masker. Dalam sambutan Tito, Bupati Gowa Adnan merupakan orang yang pertama yang merealisasikan ide mantan kapolri itu.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian bersama Bupati Gowa, Adnan Purichta Icshan memperlihatkan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada acara Gerakan Sejuta Masker yang berlangsung di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2020). Acara ini mendapat Anugrah langsung dari MURI sebagai pembagian masker terbanyak pada tingkat kabupaten. Diketahui Kabupaten Gowa merupakan kabupaten pertama yang menyelenggarakan Gerakan Sejuta Masker. Dalam sambutan Tito, Bupati Gowa Adnan merupakan orang yang pertama yang merealisasikan ide mantan kapolri itu. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim.

"Kita harus bertanggung jawab terhadap sampah masker yang sudah kita pakai," ujar Aa Gym melalui akun media sosialnya, baik instagram maupun twitter, Kamis (9/7/2020) siang ini.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Bandung, Jawa Barat, ini, para pemakai masker harus tetap tertib dan jangan justru menciptakan kezoliman bagi mahluk Allah lainnya.

Dan setiap kita melakukan peruatan zolim, pasti akan kembali kepada kita lagi.

"Harus tetap tertib, jangan sampai menjadi kezoliman bagi makhluk Alloh lainnya, dan kezoliman pasti akan kembali kepada kita sendiri. Na’udzubillah," ujar Aa Gym.

Aa Gym mengupload komentar itu disertai video terkait pencemaran lingkungan yang membahayakan bagi mahluk Allah, terutama binatang di laut/air, karena masker bekas dibuang sembarangan.

Video yang diunggah di instagram sejam lalu itu, telah dilihat setidaknya oleh 95.867 kali.

Pelakor Lebih Garang Dibanding Istri Sah saat Tertangkap Basah Berzina Bareng Suami Orang, Menantang

Ampuh Rontokkan Lemak dengan Cepat, Ini Tiga Latihan Lompat Tali HIIT yang Wajib Anda Coba

KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim.
KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym memperingatkan para pemakai masker untuk mencegah Virus Corona agar tidak berbuat zolim. (@aagym)

Sampah Plastik di Jakarta

Sementara itu, sampah plastik di Jakarta jumlahnya terus bertambah.

Karena itu, mulai 1 Juli 2020, Gubernur DKI Jakarta melarang pusat perbelanjaan memberikan kantong plastik kepada warga yang belanja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berlaku pada 1 Juli 2020.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved