TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Warga dari luar wajib mengantongi surat bebas Covid-19 jika ingin masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian virus Covid-19.
Kebijakan itu tersebut rencananya diberlakukan mulai Sabtu (11/7/2020).
Sementara, merespon hal itu Pemkab Tana Toraja memfasilitasi calon mahasiswa baru yang akan menempuh pendidikan di kota yang berjuluk Angin Mammiri itu.
Dimana, Pemkab Tana Toraja melalui Tim Satgas Kabupaten menyiapkan pemeriksaan rapid test tanpa biaya alias gratis.
Kordinator MC Satgas Covid-19 Tator, Daniel Galenta, Kamis (9/7/2020) malam menuturkan rapid test gratis ini dilakukan di Posko Utama Satgas Covid-19 atau Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Tana Toraja.
Namun, untuk memperolehnya tim Satgas memberlakukan sejumlah syarat.
Seperti, hanya berlaku untuk calon mahasiswa yang berromisili di Tana Toraja.
Memperlihatkan identitas KTP (jika ada), kartu pelajar, ijazah, surat keterangan tamat SMA, MA, SMK dan kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy.
Serta, membawa surat keterangan dari Kepala Lembang (Desa) atau Lurah yang diketahui oleh Lembaga Keumatan sesuai tempat domisili.
"Rapid test ini akan dibuka hingga 11 Juli 2020. Untuk waktu pelayanan mulai pukul 10:00 hingga 16:00 wita," katanya.
Untuk diketahui, selain memfasilitasi calon mahasiswa baru, rapid test gratis ini termasuk program untuk deteksi dini penyebaran Covid-19.
Selain untuk calon mahasiswa, juga menyasar lembaga, tenaga medis paramedis dan komunitas tertentu.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y