"Dari pada terjadi sesuatu yang lebih fatal.
Kami terpaksa memilih jalur pernikahan ini untuk kebaikan bersama," terang Sappe.
Terpaut Usia 32 Tahun
Warga Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur.
Pasalnya, usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh. Yakni, selisih 32 tahun.
Pernikahan tersebut adalah pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS (12).
Baharuddin adalah seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat asal Makassar.
Keduanya bertemu di sebuah hajatan keluarga sang pria yang lokasinya tak jauh dari rumah NS.
Dari situlah mereka mulai menjalin hubungan dan komunikasi intens, hingga pada akhirnya Baharuddin memantapkan hati untuk menikahi NS.
Kepala Desa Watang Pulu Darmawan tak menampik adanya kejadian tersebut.
"Benar, akan dan resepsi pernikahan mereka berlangsung tangal 30 Juni 2020 malam," katanya.
Darmawan menyebutkan, pasangan tersebut sempat mengajukan surat pengantar dari desa.
Surat itu akan dipergunakan sebagai legalitas pernikahan di KUA Kecamatan Suppa.
"Tapi pihak KUA menolak karena pihak perempuan masih di bawah umur," jelasnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga pun melakukan pernikahan secara adat dengan alasan tak ada unsur paksaan di dalamnya.