Update Corona Makassar

Tak Lagi Bebas Masuk Kota Makassar, Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 per Tanggal 9 Juli 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin bersilaturrahmi ke kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (1/7/2020). Selain silaturrahmi, dalam kunjungan ini Prof Rudy juga mengajak media untuk berkolaborasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Tak Lagi Bebas Masuk Kota Makassar, Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 per Tanggal 9 Juli 2020

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kota Makassar sedang bekerja keras menekan laju angka positif Corona Covid-19.

Pj Walikota Makassar yang baru Prof Rudy langsung bergerak cepat. 

Salah satunya memeperketat akses keluar masuk mkota Makassar.

Salah satunya dengan mengefektifkan kebijakan Perwali.

Terkait warga luar Kota Makassar wajib punya surat bebas Covid-19 jika ingin masuk Kota Makassar. 

Demikian disampaikan Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri kepada tribuntimur.com.

Rencananya pengektifan ini akan dimulai Kamis 9 Juli 2020.

Namun sebelumnya akan ada sosialisasi soal ini. 

"Rencananya kita efektifkan Kamis," ujar Sabri, via WhatsApp, Minggu (5/7/2020).

Sosialisasi akan dilakukan di perbasan Gowa Makassar. 

Khususnya di perbatasan Makassar Gowa dan Maros).

"Kita akan sosialisasi dulu tiga hari mulai besok, Kamis efektif" ujarnya.

Sementara itu, PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan, tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Melainkan untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar.

Menurut Rudy, setiap daerah di Sulsel ini memiliki Gugus Tugas Pengendalian Covid-19.

Artinya setiap pemerintah daerah mengetahui siapa saja warganya yang OTG maupun ODP termasuk yang berstatus positif dan negatif.

Sehingga Pemda berkewajiban memberi surat keterangan kepada warganya.

Kehawatiran Rudy jangan sampai orang yang tidak memiliki gejala masuk di kota Makassar.

Sementara, Kota Makassar yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 pun berkewajiban untuk melindungi daerah-daerah lain agar tidak terjangkit lebih luas.

Rudy tidak ingin ada wilayah di luar Makassar yang sudah berhasil menekan angka penularan Covid-19 namun kembali meningkat karena terpapar di Makassar.

Sebaliknya, juga dirinya tidak akan membiarkan peningkatan jumlah positif di Makassar semakin tidak terkendali karena masuknya warga dari luar Makassar yang positif Covid - 19.

Karenanya dalam waktu dekat, Rudy akan segera menerbitkan Perwali yang akan mengatur regulasi termasuk resiko utung rugi serta bagaimana implementasi dari aturan itu sendiri.

Namun Ia menegaskan, dengan kembalinya diperketat aturan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Makassar tidak akan mengganggu aktivitas utama masyarakat.

"Karena kita juga tidak ingin terlalu kencang menangani covid tapi ekonomi terpuruk. Kita akan ambil perimbangan yang paling baik. Covid terkendali, ekonomi juga jalan," terang Rudy.

Olehnya itu, Rudy akan meminta RT/ RW untuk bergerak mengawasi warganya sehingga tidak adalagi warga Makassar yang tidak terdeteksi baik yang berstatus OTG maupn ODP.

"Ini yang kita batasi, jangan sampai orang Makassar bawa virus keluar.

Jangan juga orang sehat datang di Makassar pulang sakit.

Semua harus mengantongi surat keterangan dari gugus tugas bahwa yang bersangkutan bebas Covid.

Opsi-opsi inilah yang sedang kita godok, kita ambil yang paling kecil pengaruhnya ke masyarakat tapi paling bagus manfaatnya untuk menangani Covid," kata Rudy.

Perwali ini akan diberlakukan sesegera mungkin.

Saat ini pihak Pemerintah kota Makassar tengah menggodok hal-hal yang dipandang urgen sekaitan dengan aturan yang akan diterapkan.

Berita Terkini