Tak Lagi Bebas Masuk Kota Makassar, Wajib Punya Surat Bebas Covid-19 per Tanggal 9 Juli 2020
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kota Makassar sedang bekerja keras menekan laju angka positif Corona Covid-19.
Pj Walikota Makassar yang baru Prof Rudy langsung bergerak cepat.
Salah satunya memeperketat akses keluar masuk mkota Makassar.
Salah satunya dengan mengefektifkan kebijakan Perwali.
Terkait warga luar Kota Makassar wajib punya surat bebas Covid-19 jika ingin masuk Kota Makassar.
Demikian disampaikan Asisten 1 Setda Makassar, M Sabri kepada tribuntimur.com.
Rencananya pengektifan ini akan dimulai Kamis 9 Juli 2020.
Namun sebelumnya akan ada sosialisasi soal ini.
"Rencananya kita efektifkan Kamis," ujar Sabri, via WhatsApp, Minggu (5/7/2020).
Sosialisasi akan dilakukan di perbasan Gowa Makassar.
Khususnya di perbatasan Makassar Gowa dan Maros).
"Kita akan sosialisasi dulu tiga hari mulai besok, Kamis efektif" ujarnya.
Sementara itu, PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan, tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Melainkan untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak masuk Makassar.