TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus yang melilit Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso terkait pengambilan jenazah keluarga yang diduga covid di Rumah Sakit Umum Daya beberapa waktu lalu bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD Makassar.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Zaenal Beta mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan pada Jumat pekan lalu kepada Hadi.
"Kami telah mengundang yang bersangkutan untuk dimimtai keterangan dan kesaksiannya. Jika masuk dalam pelanggaran kode etik, tentu kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zaenal Beta dalam rilisnya, Senin (6/7/2020).
"Kita sangat peduli dengan kasus yang begitu viral di media. Meski disatu sisi masalah kemanusiaan, namun tetap akan diproses untuk ditelusuri apakah betul masuk pelanggaran kode etik atau tidak," ujarnya.
Hadi mengaku siap menghadiri undangan BK yang diagendakan Senin (6/7/2020) siang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD dari Fraksi PKS bernama Andi Hadi Ibrahim berani menjamin jenazah Covid-19 diambil oleh keluarga untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Hal tersebut kemudian membuat sejumlah pihak menanyakan kekuasaan yang dimiliki olehnya sebagai anggota DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Zaenal Dg Beta menyebutkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Hadi sebagai anggota DPRD.
Zaenal menyebutkan jika Andi tidak salah membuat keputusan tersebut.
Menurutnya, Andi menjamin jenazah Covid-19 yang juga gurunya tersebut karena hasil test swab yang keluar dari rumah sakit terlambat.
Zaenal yang juga anggota Komisi A DPRD Makassar dari Fraksi PAN tersebut mengatakan jika Andi mengatasnamakan anggota DPRD Makassar dalam surat jaminan pengambilan jenazah bukanlah sebuah pelanggaran.
"Tidak ada pelanggaran yang dilakukan Andi Hadi dan sudah betul itu. RSUD Daya sendiri yang lambat keluar hasil swab test-nya, jadi jenazah gurunya dia bawa pulang. Tidak ada juga masalah dalam surat penjaminnya yang menyatakan Andi Hadi sebagai anggota DPRD Makassar, karena memang profesinya," katanya
Zaenal menambahkan jika penjaminan yang dilakukan Hadi atas jenazah Covid-19 tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan DPRD Makassar.
Terlebih, Andi Hadi juga merupakan tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19.
Saat ditanya kasus-kasus pengambilan jenazah yang dilakukan masyarakat yang berujung penetapan tersangka, Zaenal mengatakan berbeda dengan kasus pengambilan jenazah yang dilakukan Andi Hadi.
Di mana, Andi Hadi selaku anggota DPRD Makassar melakukan penjaminan untuk mengambilan jenazah gurunya yang divonis Covid-19.
“Kasus masyarakat itu beda karena mengambil paksa jenazah keluarganya. Kalau Andi Hadi mengambil jenazah gurunya, dengan jaminan dan tidak ada paksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan jenazah pria usia lanjut yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di RS Daya, Makassar dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya, Sabtu (27/6/2020) pagi dengan gejala sesak nafas hingga mendengkur yang disertai penyakit bawaannya, ginjal.
Dari hasil pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif dan pemeriksaan lanjutan Swab Test pun dilakukan oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien meninggal dunia dan hasil swab testnya pun belum keluar.
Sehingga, pihak keluarga pun meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Jenazah sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan, namun anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso pun menjamin dengan bertandatangan di kertas penyataan yang dibubuhi materai.
Setelah itu, pihak rumah sakit pun akhirnya menyerahkan jenazah pasien Covid-19 tersebut ke keluarganya.
Positif Covid-19
Setelah dishalatkan di masjid dekat rumah duka, jenazah PDP Covid-19 tersebut diketahui positif corona.
Hasil test swab pasien baru diberi tahu oleh pihak rumah sakit setelah selesai dishalatkan.
“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi Hadi sebagai penjamin.
Adapun pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi.
Pasien mengalami gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit ginjal.
Ia pun kemudian dirawat dengan prosedur Covid-19 dan menjadi pasien Dalam Pengawasan karena menunjukkan gejala yang mirip dengan pasien corona.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien akhirnya meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin