Tribun Bone

Lapas Kelas IIA Watampone Telah Terima Tahanan, Begini Syaratnya

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Menuju new normal (kehidupan baru) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menerima tahanan.

Namun, tahanan yang diterima adalah tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tahanan pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Watampone, Azhar saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).

"Mulai pertengahan Juni lalu, kami sudah menerima tahanan. Hanya tahanan yang telah inkracht dan tahanan pengadilan. Sedangkan tahanan kepolisian belum kami terima," tuturnya.

Penerimaan tahanan kembali setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Azhar mengatakan dalam penerimaan tahanan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Para tahanan, kata dia, wajib melampirkan surat keterangan rapid test yang hasilnya non-reaktif.

Selanjutnya mereka akan diisolasi selama 14 hari di tempat yang telah disediakan.

"Kami sediakan dua tempat isolasi. Masing-masing ruangan memiliki daya tampung 15 orang," ucap Azhar.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan di tempat isolasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan penegakan hukum untuk membatasi tahanan yang diserahkan ke Lapas Kelas IIA Watampone.

"Kami batasi hanya 30 tahanan sesuai kapasitas ruang isolasi. Nanti setelah selesai menjalani isolasi 14 hari baru kami terima tahanan kembali," jelasnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkini