Bantuan Non Tunai

Polda dan Kejati Awasi Penyaluran Bantuan Non-Tunai ke Warga Miskin di Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani turut serta dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Berkala Bantuan Pangan Non-Tunai Kemensos yang digelar secara daring di Baruga Lounge Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (2/7/2020). Rapat diikuti Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi bersama seluruh Wakapolres dan Sekkab, Sekkot, serta Dinas Sosial masing-masing daerah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengatakan, penyaluran bantuan non-tunai kepada masyarakat prasejahtera di kabupaten/kota mendapat pengawasan dari Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

"Jadi segera koordinasi jika ada kendala di lapangan. Kalau ada bantuan tidak tepat sasaran, kami tidak main-main," ujar Ketua Tim Koordinasi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai Kementerian Sosial dalam rilisnya, Kamis (2/7/2020) malam.

Pada Rapat Koordinasi Evaluasi Berkala Bantuan Pangan Non-Tunai Kemensos yang digelar secara daring, diikuti Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi bersama seluruh Wakapolres dan Sekkab, Sekkot, serta Dinas Sosial masing-masing daerah.

Hayat menilai, pengawasan yang dilakukan terkait penyaluran yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi dan tepat harga, dapat diakses melaui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Bantuan beras yang diberikan adalah sepuluh kilogram per keluarga, jumlah ini harus tepat, kualitas yang diberikan harus sesuai dengan yang diatur, kalau jenis premium harus premium yang disalurkan," jelas Abdul Hayat.

Namun Hayat tidak menyebut berapa jumlah keluarga yang mendapatkan bantuan per kabupaten/kota di Sulsel.

Sementara, Wakapolda Sulsel Brigjenpol Halim Pagarra, menyebutkan, perlu melakukan upaya preventif di setiap daerah melalui koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan.

Wakapolda sebagai Ketua Satuan Tugas penyaluran bantuan sosial menegaskan, seluruh Wakapolres, Kepala Dinas Sosial, Sekda dan suplier harus memiliki kepastian jumlah keluarga penerima bantuan, jumlah bantuan, waktu, kualitas, harga dan administrasi.

"Kalau tidak ada penyimpangan ya Alhamdulillah. Saya harapkan sebelum ada penyidikan, harus ada upaya preventif yang dilakukan oleh wilayah," ujarnya.

Berita Terkini