Dirut RSUD Daya Dicopot

Usai Dicopot, Dirut RSUD Daya Makassar Pamit dari Grup WhatsApp

Penulis: Rudi Salam
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Ardin Sani (tengah) saat menerima kunjungan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Sumangerukka ke RSUD Daya Kota Makassar beberapa waktu yang lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin, mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani.

Hal tersebut dibenarkan Humas RSUD Daya Makassar, Wisnu Maulana saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Selasa (30/6/2020) malam.

Wisnu menjelaskan bahwa, dr Ardin Sani diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterima pada Selasa (30/6/2020).

"Diberhentikan sementara, kalau SK-nya begitu bunyinya," kata Wisnu.

Setelah dicopot sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, dr Ardin Sani juga keluar dari sejumlah grup WhatsApp. Salah satunya Grup Berbagi Informasi Covid-19.

Dirinya meminta maaf dan izin keluar dari grup tersebut.

"Mohon maaf atas segala khilaf dan izin left dari grup," tulisnya.

Keputusan pencopotan Dirut RSUD Daya Makassar diambil Prof Rudy, menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus Positif Covid-19 oleh keluarganya pada Sabtu (27/6/2020).

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Selasa (30/6/2020).

“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat," ujar Sabri dalam rilisnya diterima tribun timur.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat.

Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak di tolerir.

Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.

“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19," ujarnya.

Hal ini juga tidak bisa terjadi disejumlah rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.

"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri,” tuturnya.

Untuk sementara Pemkot menunjuk drg Hasni sebagai Pelaksana Harian (Plh)

Hasni sebelumnya menjabat wakil direktur Pelayanan Medik RSUD Daya Makassar.

Berita Terkini