TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Selang beberapa hari setelah dilantik, Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin berhentikan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.
Kabar pemberhentian dr Ardin Sani sebagai direktur tersebut dibenarkan oleh Humas RSUD Daya, Wisnu Maulana.
"Diberhentikan sementara, kalau SK-nya begitu bunyinya," kata Wisnu saat dihubungi tribun-timur.com, Selasa (30/6/2020).
Keputusan tegas ini diambil Prof Rudy menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah Covid-19 oleh keluarganya pada, Sabtu (27/6/2020) di rumah sakit pemerintah tersebut.
Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri memberikan keterangan terkait keputusan ini di Rumah Jabatan Walikota Makassar, Selasa (30/6/2020).
“Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang, dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujar Sabri via rilis yang diterima tribun-timur.com.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak ditolerir.
Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Ini tidak boleh terjadi di rumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," katanya.
"Kita harus mengajarkan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah ditetapkannya sendiri,” lanjutnya.
Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, Pemkot Makassar menunjuk drg Hasni, yang merupakan wakil direktur RS Daya sebagai Pelaksana Harian (Plh).(*)