TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin memberhentikan Direktur Utama RSUD Daya, dr. Ardin Sani.
Kabar pemberhentian dr. Ardin Sani sebagai direktur tersebut dibenarkan oleh Humas RSUD Daya, Wisnu Maulana.
"Diberhentikan sementara, kalau SK-nya begitu bunyinya," kata Wisnu saat dihubungi tribun-timur.com, Selasa (30/6/2020).
Dalam SK tersebut, kata Wisnu, pemberhentian tertanggal 29 Juni 2020.
Untuk sementara, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Daya yakni Wakil Direktur 2, drg Hasni.
“Sesuai suratnya pemberhentian sementara, terus drg Hasni pelaksana harian," jelas Wisnu.
Wisnu.
Ia juga belum mengetahui pasti alasan pemberhentian Direktur RSUD Daya Makassar.