TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pada Ngobrol Virtual-Ngovi #7 menghadirkan narasumber Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud yang juga merupakan Komandan Inspektur Covid-19 membahas terkait timsus ini.
Pertengahan obrolan ia mengungkapkan banyaknya pelanggar protokol kesehatan yang masih belum menerapkan prinsip physical distancing, khususnya para pelaku usaha kecil menengah.
“Di warkop, warung, ata coffee shop itu paling banyak yang tidak mematuhi prinsip physical distancing,” tuturnya.
Meski demikian, poin-poin dari protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan menjaga lingkungan itu hampir terpenuhi.
Ia menyebutkan hadirnya Inspektur Covid-19 ini memiliki dua sasaran yang akan diawasi yakni pemilik usaha dan pembeli.
“Kalau sudah berkali-kali ditegur tentu harus ada sanksi. Hadirnya sanksi itu agar orang patuh dan taat,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki kepentingan secara langsung karena secara tak langsung memberikan ruang yang baik dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang sempat stagnan.
“ Sehingga, pengusaha juga harus berkomitmen mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Jika dalam penerapannya tak diindahkan, maka, sambung Iman Hud pembeli tak dapat disalahkan.
“Karena yang menyiapkan tempat adalah pengusaha,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan sosialisi dan edukasi yang dilakukan secara masih bisa menurunkan angka terpapar dari virus corona.
“Jadi semua harus bersabar menghadapi masa yang tak normal ini,” tuturnya.
Wawancara ekslusif bersama Iman Hud dapat disaksikan melalui youtube Tribun Timur dan di dengarkan di Podcast Tribun Timur.