Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB Online Makassar Dimulai 1 Juli

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan Pemkot Makassar siap menggelar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring (dalam jaringan).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PJ Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan Pemkot Makassar siap menggelar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring (dalam jaringan).

“Karena itu saya mengajak kepada putra-putri Kota Makassar untuk mendaftar pada program Penerimaan Peserta Didik Baru secara daring yang dimulai 1 Juli 2020 dengan tetap menerakan protokol kesehatan. Semoga anak-anakku semua bisa menjadi anak yang cerdas dan menjadi harapan bangsa dan Negara,” kata Yusran, di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (23/6/2020).

Pernyataan Yusran tersebut dikuatkan oleh Plt Kadis Pendidikan, Amalia Malik. Menurutnya, PPDB tahun 2020-2021 dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 untuk jalur non zonasi.

Jalur ini terdiri dari tiga bagian yakni jalur prestasi, affirmasi, dan perpindahan.

Hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada 4 Juli yang kemudian dilanjutkan pada tahapan pendaftaran ulang 5-6 Juli 2020.

Sementara untuk pendaftaran jalur non zonasi akan berlangsung pada 6-7 Juli dan diumumkan 8 Juli 2020.

“Kegitan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada pun nantinya daerah-daerah tertentu khsusnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internetnya akan kita upayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau off-line, tetapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.

Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.

Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara.

Begitu pun untuk jalur affirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahterah yang sudah terdaftar di dinas sosial.

Diungkapkan Amalia, untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

“Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021. Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau," katanya.

"Tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkini