DPRD Mamasa

Mantan Ketua DPRD Mamasa Langgar Tatib, LBH Kondosapata Sorot BK

Penulis: Semuel Mesakaraeng
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang paripurna DPRD Mamasa pekan lalu tidak dihadiri Muhammadiyah Mansyur

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Mantan Ketua DPRD Mamasa, Sulawesi Barat, Muhammadiyah Mansyur dinilai abai terhadap tanggungjawabnya sebagai anggota DPRD.

Muhammadiyah Mansyur yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Mamasa selama dua periode, kembali terpilih sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Namun sejak dilantik menjelang akhir tahun 2019 lalu, Muhammadiyah terkesan abai terhadap tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat lantaran malas ikut rapat paripurna.

Berdasarkan catatan Tribunmamasa.com yang dihimpun dari Bagian Persidangan DPRD Mamasa, sejak dilantik, Muhammadiyah telah lebih dari 10 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna.

Pada pekan lalu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa Taufik mengatakan secara terbuka bahwa Muhammadiyah Mansyur dinyatakan melanggar tata tertib.

Hal itu diungkap Taufik saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di ruang persidangan DPRD Mamasa, seperti diberitakan Tribunmamasa.com sebelumnya.

Bukan tak beralasan, pasalnya, dalam Tata Tertib (Tatib) yang disepakati 30 anggota DPRD Mamasa, bahwa anggota DPRD dinyatakan dapat di PAW jika telah enam kali berturut-turut tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD.

Karena berdalih Muhammadiyah Mansyur telah hadir memenuhi panggilan dan telah ikut rapat paripurna sebanyak satu kali lewat virtual, Muhammadiyah tidak diberi sanksi, meski telah melanggar Tatib.

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah mengaku, terkait ketidakhadirannya pada rapat paripurna, murni karena tidak ada pemberitahuan lebih awal.

Lantaran terkesan diam, BK pun kini menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Bantuan Lembaga Hukum (LBH) Kondosapata.

Ketua LBH Kondosapata Maikhal R mengatakan, sangat disayang jika anggota DPRD malas masuk kantor apalagi mengikuti rapat paripurna.

Parahnya lagi kata pengacara muda ini bahwa meski dinyatakan melanggar Tatib, namun BK seolah menutup mata.

"Iya memang ironi kalau dinyatakan melanggar tatib tapi kemudian tidak diberi sanksi. Inikan tidak lucu," kata Maikhal saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (23/6/2020) petang tadi.

Untuk itu Maikhal menegaskan, sebagai perpanjangan tangan perjuangan masyarakat, ia akan mengadvokasi permasalahan ini.

Tentu kata dia, dengan alasan agar para legislator tidak bermain-main dengan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

"Apa gunanya mereka jadi wakil rakyat kalau tidak bisa mewakili dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di gedung," tegasnya.

Berita Terkini