Tribun Bulukumba

Terkait Sengketa Informasi di KI Sulsel, KPU Bulukumba Tunggu Salinan Putusan

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Divisi Hukum KPU Bulukumba, Syamsul.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Agenda sidang sengketa informasi yang melibatkan KPU Bulukumba sebagai termohon, telah dilaksanakan, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan sebagian dari tuntutan para pemohon.

Ada tiga pemohon dalam kasus sengkera informasi ini. Mereka adalah Amrullah Mustari, Rudi Wachyudin, dan juga Masta Umar.

Salah satu tuntutan pemohon yang dikabulkan oleh majelis sidang yang diketahui oleh Haerul Mannan, yakni membuka dokumen C1 plano.

C1 plano yang diminta pemohon, adalah hasil pemilihan anggota DPRD di daerah pemilihan (Dapil) I Bulukumba, yang meliputi Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari.

Permohonan pemohon tersebut dinilai memenuhi syarat sebagai informasi publik, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang definisi informasi publik.

Bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya.

"Bahwa formulir C1 plano adalah catatan berisi hasil perhitungan suara, disimpan dalam kotak suara untuk keutuhan dan keamanan, dan selanjutnya PPS dan PPK akan disimpan di KPU. Sehingga definisi tentang informasi publik telah terpenuhi," jelas Haerul Mannan.

Meskipun permohonan dilakukan setelah melewati tahap pemilu, majelis berpendapat bahwa kondisi demikian tidak menutup akses dan hak warga negara terhadap kebutuhan hasil pemilu yang ada dalam kekuasaan termohon dalam hal ini KPU.

Olehnya, majelis sidang meminta KPU Bulukumba untuk memperlihatkan C1 plano sesuai permintaan termohon, dengan melibatkan Bawaslu dan pihak keamanan.

Komisioner Divisi Hukum KPU Bulukumba, Syamsul, yang dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020), mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulsel.

"Bahkan, kami sudah meminta KI (Komisi Informasi) untuk segera menyerahkan salinan putusannya, agar kami bisa membaca dan melakukan telaah terhadap putusan tersebut," kata Syamsul melalui pesan WhatsApp.

Nanti setelah melakukan telaah, lanjut Syamsul, baru pihaknya dapat memutuskan langkah apa yang bakal ditempuh selanjutnya.

"Tapi yang pasti, putusan tersebut akan kami sampaikan atau konsultasikan ke KPU Povinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan KPU RI," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini