TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) memerhatikan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur perseorangan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi mengatakan, ada dua hal yang menjadi fokus perhatian.
"Adanya pelanggaran prosedural yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dan standar protokol kesehatan karena wabah Covid-19," ujarnya dalam diolag bertemakan Kawal Verifikasi Faktual (Verfak) Calon Perseorangan dan Jaga Hak Konstitusi yang digelar Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel, Bawaslu Sulsel dan Netfid Sulsel, Kamis (18/6/2020)
Amrayadi mengatakan, menguji keabsahan dukungan hasil verfikasi adminitrasi (vermin) melalui verfikasi faktual (verfak) , khususnya terkait legalitas dukungan B.1.KWK bagi pendukung yang ber-KTP Eletronik atau terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir.
Hal lainya adalah mekanisme penetapan protokoler kesehatan bagi penyelenggaran PPS pada saat melakukan metode sensus.
“Di masa sebelum pandemi saja banyak ditemukan yang tidak valid datanya, apalagi masa pandemi ini. Dimana keterbatasan masyarakat masih phobia Covid. Tentu butuh strategi khusus untuk kondisi seperti ini," ujar mantan Ketua KPU Soppeng itu.
Di Sulawesi Selatan ada dua daerah yang maju lewat jalur perseorangan. Yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, pasangan Zainuddin-Aji Sumarno dengan syarat dukungan sudah diserahkan dan di vermin 10.987 KTP sebaran di 11 kecamatan.
Lalu di Kabupaten Maros pasangan Muh Nur-Muh Ilyas sebaran KTP dukungan 26.158 di 14 Kecamatan.
Sisi lain jumlah Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di desa/kelurahan hanya satu orang, sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah tiga orang.
"Sehingga potensi penyebaran pengawasan tidak merata. Bawaslu akan menggunakan mentode sampling 20 persen dari jumlah syarat dukungan," ujarnya.
Potensi kerawan lain, menurut Amrayadi adalah pendukung di daerah perbatasan yang tidak masuk lokus sebaraan dukungan. Sering kali ada mobilisasi dari daerah lain yang bukan lokus sebaran.
“Jika nanti di Perbawaslu menginisyaratkan pengawasan penerapan prosedural protokol kesehatan, maka wajib hukumnya Bawaslu dan jajarannya memberikan peringatan atau rekomendasi," ujarnya.
Verfak ini akan menjadi penentu nasib pasangan calon jalur perseorangan. Jika nanti dalam verfak jumlah syarat dukungan belum mencukupi, maka diberikan kesempatan untuk menambah di masa perbaikan.
“Pengalaman di jalur perseorangan ini potensi dukungan ganda. Maksudnya adminitrasi dukungan B1.Kwk di vermin pertama dan sudah difaktualkan itu lagi yang masuk di masa perbaikan. Ini potensi masalah yang membutuhkan pencermatan baik dari kpu maupun Bawaslu,” kata Amrayadi.
*Bagaiaman Mengecek Keabsahan Dokumen?
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi JaDI Sulsel, Abd Rasyid mengatakan, titik rawan yang harus diperhatikan dalam tahapan verfak adalah keabsahan dokumen pendukung syarat dukungan.