TERUNGKAP Jordi Onsu Disebut Kirim Orang Curi Resep Ayam Geprek Benny Sujono
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kasus sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu dan Benny Sujono semakin panjang saja.
Terbaru Jordi Onsu disebut mencuri resep ayam geprek Benny Sujono.
Hal ini langsung dibantah Jordi Onsu.
Jordi Onsu akhirnya bicara dan menjawab tuduhan tersebut.
Jordi menjelaskan detail bagaimana karyawan yang ada saat itu.
Jordi menjawab ini terkait kasasi sengketa merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Jadi ada tambahan sedikit cerita, makanya lucu kalau mereka bilang mencuri resep, naruh karyawan di bagian dapur. Saya tanya dapur yang mana ya, karena di outlet pertama saya tegaskan,” kata Jordi Onsu saat wawancara dengan Kompas.com melalui Zoom, Selasa (16/6/2020).
“Kemarin saya bilang kita tidak punya karyawan, ya tidak punya karyawan untuk mengurus satu bagian, atau bagian lain, seperti pada umumnya ada supervisor ada, ada kitchen leader, ada helper,” ujar Jordi.
Jordi mengatakan, saat itu mereka hanya beranggotakan tiga orang yakni dirinya, Yangcent, dan Stefani.
“Ditambah lagi ada enam orang karyawan lagi, yang kerjanya semua kita kerjain bersama-sama. Pada saat itu dapurnya ya juga di situ,” ucap Jordi.
“Jadi kalau dibilang ngirim satu karyawan di bagian dapur, dapur yang customer datang juga, kan kalau kasir yang dulu open kitchen. Jadi dibilang membantah ya saya menceritakan kejadiannya, ini bukan saya menceritakan versi saya,” ujar Jordi menambahkan.
Jordi Onsu mengatakan, pihaknya ingin mengklarifikasi masalah ini dan bukan memperkeruh suasana.
“Dan yang bisa saya sampaikan, saya di sini bukan saya adik dari Ruben Onsu, tetapi memang inilah kenyataannya yang sama alami, jalani dengan mata kepala saya sendiri,” kata Jordi.
Sebelumnya, dalam salinan putusan Pengadilan Niaga perihal merek dagang Ayam Geprek Bensu disebutkan upaya pencurian resep oleh Jordi Onsu.
Dikatakan, ketika berada di lingakaran PT Ayam Geprek Benny Sujono, Jordi Onsu yang menjadi orang manajemen PT meminta satu karyawan pilihannya dimasukkan bekerja di bagian dapur.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner.
Kalah di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.
Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi)
untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,
yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek,
dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung. Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bantah Curi Resep dari I Am Geprek Bensu, Jordi Onsu: Lucu