TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tanah rumah jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mamuju dan tanah Rujab Ketua DPRD Mamuju, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Penggugat adalah, Andi Amirullah Jaya, anak almarhum Andi Jawas, yang diketahui keturunan langsung, H Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Lahan yang saya gugat ini milik orangtua saya. Saya punya akta jual belinya tahun 1950-an. Kakek saya yang beli tahan itu, H. Abdul Hamid,"kata Andi Amirullah Jaya, kepada wartawan di Mamuju, Selasa (16/6/2020).
Andi Amirullah, total luas lahan rujab ketua DPRD dan wakil Bupati yang digugat itu seluas sekitar 10.000 meter persegi, tak hanya itu, dia juga menggugat tanah yang dikuasai mantan Sekprov, Ismail Zainuddin seluas 400 meter per segi.
"Katanya pernah dibayar oleh Pemkab sebesar Rp 600 Juta, ke tante saya, Hudalia. Transaksi itu tidak sah karena dia bukan pemilik sebenarnya, jadi diduga salah bayar,"ungkapnya.
Sedangkan untuk lahan yang diduduki Ismail kita tidak tahu apa dasar kepemilikannya, nanti kita lihat di pengadilan, imbuhnya.
Dalam perkara gugatan tersebut, Pemkab Mamju yakni, Bupati Mamuju, Habsi Wahid, Wakil Bupati, Irwan SP Pababari dan Ketua DPRD Mamuju, Azwar Anshari Habsi dan Ismail Zainuddin sebagai pihak tergugat.
“Laporan gugatan kami masuk sejak minggu lalu. Sudah sidang pertama (mediasi), sidang selanjutnya Senin (19 Juni) dengan agenda masih mediasi. Saya lihat Pemkab diwakili kuasa hukumnya,"tuturnya.
Kata dia, dalam tuntutan itu, menyatakan bahwa kepemilikan lahar tersebut tidak sah.
"Yang menjadi pemilik tanah adalah saya. Jika dikabulkan permohonan kami, kami minta agar lahan itu dikosongkan. Karena sampai saat ini belum ada niat untuk dijual,"tegasnya.