Kereta Api Sulsel

Tiga Tahun Jalur KA Makassar-Parepare Dikerjakan, Baru 30 Persen Lahan Dibebaskan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Firdaus Dewilmar dalam rilis Pemprov Sulsel berjanji, proses pembebasan lahan untuk proyek strategis jalur kereta api (KA) Pangkep dan Maros selesai dalam waktu dua bulan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pembebasan lahan proyek strategis jalur kereta api (KA) Makassar-Parepare sudah berlangsung selama tiga tahun.

Dalam rentang waktu itu, panitia lokal pembebasan lahan baru membebaskan 30 persen lahan, yang akan dijadikan bentangan rel kereta api di Sulawesi itu.

Artinya, masih ada 70 persen lahan yang mau dibebaskan.

Sementara Surat Keputusan Panitia Lokal pembebasan lahan akan berakhir Juli 2020.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah segera memperpanjang Surat Keputusan (SK) Panitia Lokal Pembebasan Lahan itu.

"Kalau SK panitia biar besok juga selesai," ujar Bupati Bantaeng Periode 2 periode itu dalam rilisnya Senin (15/6/2020).

Menurut NA, proses pembebasan laham proyek kereta api ini akan cepat selesai kalau ada sinergi dari semua lembaga terkait.

"Saya yakin dan percaya, kalau struktur pemerintahan bekerja secara sistematis didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada, ini bisa dipercepat," ujarnya usai rapat koordinasi bersama Sekertaris Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN, Kejati Sulsel dan Sekprov Sulsel, di Kantor Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin siang.

Dari sisi pengawasan secara hukum, tentunya Pemprov Sulsel, Dirjen Perkeretaapian Kementerian PUPR, Kakanwil BPN dan pihak terkait, tidak pernah khawatir karena Kejati Sulsel terus mengawal proyek tersebut.

"Sekali lagi nggak usah ragu, karena kita dibackup sama Pak Kajati, yang dari awal sudah betul-betul mengawal ini," katanya.

Berita Terkini