Menpan RB Kaji Kebijakan Baru untuk Diterapkan PNS Selama New Normal

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUN-TIMUR.COM -  Indonesia menyatakan diri memasuki fase New Normal, padahal masih terjadi penularan Covid-19 di berbagai tempat tanah air.

New Normal diterapkan di tengah pandemi dengan alasan menghidupkan perekonomian.

Ekonomi menjadi dalih utama pemerintah Indonesia mengemukakan istlah New Normal atau situasi kenormalan baru.

Meski begitu, Pemerintah mengklaim tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona di berbagai tempat.

Termasuk di di lingkungan kerja masyarakat.

Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan new normal, satu-dua lapisan masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.

Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.

ALASAN PKS dan PA 212 Tak Mau Lagi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Profil Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Baru Harun Sulianto, Pernah Jadi Kepala Lapas Nusakambangan

PNS dan ASN Kota Tangerang berjemur. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.

"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo, Jumat (12/6/2020/), dikutip dari laman Kontan.co.id dengan judul Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30).

 

Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.

Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, masih akan dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini berkaitan dengan situasi Covid-19 yang masih tidak menentu dan tetap berpotensi menular, terlebih apabila masyarakat tidak mentaati protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan dengan sabun.

Konfirmasi Gaji 13 PNS

Kementerian Keuangan telah mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri serta Pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sempat dikabarkan akan cair pada akhir Juni 2020.

• ALASAN PKS dan PA 212 Tak Mau Lagi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

• Profil Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Baru Harun Sulianto, Pernah Jadi Kepala Lapas Nusakambangan

Namun, Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir tahun 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa bersalaman dengan pegawai negeri sipil (PNS) saat halal bihalal seusai apel di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). Halal bihalal yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan bertepatan hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Gaji ke-13 PNS biasanya akan cair pada pertengahan tahun sebelum adanya wabah virus corona.

Namun, pada tahun ini gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan harus mundur lantaran pemerintah tengah fokus menangani Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Besaran Gaji ke-13

Diketahui, besaran gaji ke-13 termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

 

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

Presiden Jokowi petujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Besaran gaji ke-13 akan tetap sama apabila tidak dikuragi.

Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Estimasi besaran tunjangan PNS antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. (*)

Berita Terkini