TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa Takkalala Nasrianti memasuki babak baru.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) ini sudah masuk tahap P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu Utara A Vickariaz, membenarkan berkas mantan Kepala Desa Takkalala sudah mereka tangani.
"Sekarang ini kita sementara persiapan untuk tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka," ucap Vickariaz, Kamis (11/6/2020).
Vickariaz mengaku akan berupaya agar penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan bulan ini.
"Insya Allah bulan ini sudah tahap penyerahan barang bukti dan tersangka. Sementara untuk penahanannya, saya belum bisa pastikan karena kita melihat sekarang masih pandemi Covid-19," terang dia.
Sebagai informasi, pada September 2019 Nasrianti diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa Takkalala.
Nasrianti diberhentikan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017 senilai Rp 200 juta.
Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Ikhdiahni mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah diserahkan kepada Nasrianti.
"SK pemberhentian sementara sudah kami serahkan," kata Ikhdiahni saat itu.
Menurutnya, SK pemberhentian sementara Nasrianti berlaku sejak tanggal 27 September 2019.
Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah meminta Nasrianti fokus menghadapi proses hukum yang menimpanya.
"Tetapi terkait dengan laporan pertanggung jawaban atas dana yang telah dicairkan, itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujar Misbah.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal menyebut kasus yang melilit Nasrianti mulai terungkap pada Agustus 2018.