TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - S (28 tahun), terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Ia dibekuk polisi, Selasa (9/6/2020), di Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, setelah buron selama beberapa pekan.
Ia merupakan tersangka kasus pencurian kotak amal di beberapa masjid di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
”Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan acaman tujuh tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Aiptu Abdul Salam.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya itu di beberapa masjid di Bulukumba.
Tak hanya di Bulukumba, pelaku bahkan kerap melakukan aksi serupa di Kabupaten Bantaeng.
Uang hasil curiannya, digunakan untuk keperluan pribadi.
”Pelaku bukan hanya beroperasi di Bulukumba, pelaku juga kerap beroperasi di Bantaeng,” tambah Abdul Salam.
Sebelumnya, pelaku berhasil diidentifikasi polisi setelah gambarnya terekam jelas dalam CCTV Masjid Babussalam, di Kelurahan Caile, Bulukumba.
Aksinya itu dilakukan sepekan setelah pelaksanaan hari raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Bermodalkan hasil rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa korban sering terlihat di Kecamatan Kajang, tepatnya di Desa Sapanang. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi