TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar.
Menurut Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Makassar Basri Rakhman, masa perpanjangan kerja di rumah ini berlaku hingga 19 Juni 2020.
"Diperpanjang sampai 19 Juni 2020, sudah di teken pak Prof Yusran (PJ Walikota)," ujar Basri, Jumat (5/6/2020).
Diungkapkan Basri, kerja di rumah atau sering disebut Work From Home ini mengacu surat edaran nomor 060/313/Ortala/VI/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru lingkup Pemkot Makassar.
Dalam surat itu berbunyi, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman
Corona Virus Disease 2019.
"Aturan yang kita berlakukan dengan sistem masuk kerja work from office berlaku untuk semua Pegawai dengan sistem pembagian jadwal (shift) berdasarkan Surat perintah Kepala SKPD/Unit Kerja masing-masing dengan mempertimbangkan
jumlah pegawainya," Basri menambahkan.
Sementara terkait absensi kehadiran pegawai yang melaksanakan work from office diakomodir dengan status Dinas Luar (DL) dan bagi Pegawai yang masuk kantor mengisi daftar hadir piket secara manual.