Gelapkan Motor, Pria Ini Diringkus Resmob Polres Bone

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku AS saat diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Kamis (4/6/2020)

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - AS (40) warga BTN Permata Biru Indah, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bone, Jumat (5/6/2020).

AS diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Ia ditangkap di rumahnya oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone pada Kamis (4/6/2020) pukul 15.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek mio sporty berwarna merah maron.

Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam motor.

"Pelaku datangi rumah korban untuk meminjam motor guna keperluan mengurus tanah yang akan dijual di Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattingnge," katanya.

Namun, pelaku justru menggadai motor korbannya. Ia menjual motor tersebut kepada Heril senilai Rp 1.500.000.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone.

Mapolres Bone berada di Jl MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Berita Terkini