Rincian Tarif Listrik Periode Juli-September 2020, Cara Dapat Subsidi Listrik untuk Pelanggan PLN

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Tarif listrik periode Juli-September 2020

TRIBUN-TIMUR.COM-Rincian tarif listrik untuk periode Juli-September 2020 bagi pelanggan nonsubsidi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan.

Tarif listrik periode Juli-September 2020 tetap sama dengan periode sebelumnya April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017. Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tutur Agung dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2020).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik alias tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Demikian juga untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik yakni Rp 1.352 per kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 997 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap

Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," ujar Agung.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara atau HPB.

"Kementerian ESDM meminta agar PT PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing," ucap Agus.

Pendaftaran Subsidi Listrik Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA

Kabar bagi pelanggan listrik 900 VA dan Pelanggan 1.300 VA. Bisa dapat Subsidi Listrik dari Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). Berikut selengkapnya!

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) mengadakan gerakan Light Up Indonesia yang bertujuan meringankan beban masyarakat dengan memberikan bantuan tagihan listrik bagi keluarga prasejahtera.

Di bulan Juni ini, dialokasikan kuota sebanyak 40.000 penerima donasi listrik.

Pendaftaran dibuka pada 1-5 Juni 2020 secara online melalui situs www.lightup.id.

Founder dan CEO Yayasan Cinta Anak Bangsa Veronica Colondam mengatakan, kuota pendaftar bulan Juni hampir dua kali lipat dibandingkan Mei.

"Karena kita banyak belajar tentang verifikasi dan kendala teknis yang sempat terjadi di bulan Mei. Kami berharap semoga bulan Juni lebih baik dari bulan lalu," kata Veronica kepada Kompas.com, Senin (1/6/2020).

Ia menambahkan, jumlah penerima donasi di bulan Mei sebanyak 18.300 rekening.

Jumlah ini lebih banyak enam kali lipat dari bulan sebelumnya.

Di bulan April, penerima donasi sebanyak 2.197 rekening.

"Terdiri dari ibu pengusaha ultra mikro binaan YCAB sebanyak 6.104 dan masyarakat umum yang mendaftar di lightup.id sebanyak 14.393," ujar dia. 

Donasi Light Up 

Vero menjelaskan, program ini dilakukan karena kepedulian terhadap kondisi golongan masyarakat yang menjadi semakin terbatas akibat dampak pandemi Covid-19.

Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya, tapi masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari salah satunya listrik.

"Melalui gerakan Light Up Indonesia ini kami berupaya membangun ketahanan ekonomi keluarga prasejahtera dan memberikan harapan di tengah kegelapan. Dengan adanya bantuan ini, pemasukan yang mereka dapatkan saat ini bisa dialokasikan untuk membeli sembako dan kebutuhan lainnya untuk pencegahan Covid-19," papar Vero, April lalu.

Sementara itu, gerakan ini juga mengajak masyarakat yang berniat berdonasi. Donasi dapat dilakukan melalui situs www.lightup.id.

Donasi yang masuk akan disalurkan kepada keluarga prasejahtera dengan daya 900 VA hingga 1300 VA tapi tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Cara mendapatkan subsidi listrik

Pendaftaran dilakukan secara online lewat situs lightup.id.

Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi alamat e-mail, nama lengkap, password, dan kode captcha.

Setelah itu akan muncul halaman yang berisi formulir pendaftaran.

Isi data yang ada dengan lengkap dan benar, serta unggah sejumlah dokumen yang diminta.

Kemudian ikuti langkah-langkah yang ada.

Selanjutnya, data pelanggan akan diverifikasi pada 6-13 Juni 2020.

Pada 14-19 Juni, pelanggan rekening pasca-bayar dengan tagihan kurang dari Rp 100.000 akan menerima notifikasi dari OVO bahwa mendapatkan pembayaran penuh.

Sementara untuk tagihan yang melebihi Rp 100.000, maka pelanggan harus melakukan top up pembayaran yang kurang melalui link top up yang diberikan OVO mulai 14 Juni 2020.

Pada 15-30 Juni 2020, bagi pelanggan rekening prabayar, dapat mengunjungi website PLN atau WA ke PLN untuk mengklaim donasi yang diberikan dalam bentuk token.

Apabila tidak mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui OVO (bagi pelanggan pasca-bayar) atau tidak tertera bantuan donasi saat cek website PLN (bagi pelanggan prabayar) pada 14-19 Juni 2020, maka dinyatakan belum mendapatkan donasi di bulan berjalan.

Namun, masyarakat masih dapat mengajukan lagi di bulan berikutnya.

Ditegaskan, selain kuota penerima donasi, terdapat beberapa hal yang menyebabkan belum mendapatkan donasi.

Adapun hal-hal tersebut antara lain:

1. Format ID PLN yang tidak tepat

2. Informasi yang diisi tidak sesuai dengan bukti foto yang diunggah

3. Foto yang diunggah tidak sesuai dengan permintaan informasi

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Juli-September 2020 Tak Berubah, Ini Rinciannya"

Berita Terkini