Haji 2020

455 JCH Asal Wajo Batal Berangkat Tahun Ini, 53 Diantaranya Lansia

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Abdul Hafid

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menunda pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) tahun 2020.

Keputusan itu berdampak terhadap 455 JCH asal Kabupaten Wajo.

"Pembatalan pemberangkatan berlaku bagi semua calon jemaah haji Indonesia, termasuk di Wajo," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Abdul Hafid, Selasa (2/6/2020).

Kabupaten Wajo sendiri memiliki kuota 455, dengan rincian kuota murni sebanyak 401 ditambah kuota lansia 53, dan 1 orang pembimbing KBIH.

Penundaan pemberangkatan JCH berdasarkan keputusan Kemenag RI nomor 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Keputusan itu diambil lantaran situasi pandemi yang tak kunjung terkendali.

Abdul Hafid menambahkan, agar masyarakat bersabar menyikapi keputusan itu demi kebaikan bersama.

"Itu keputusan dari pusat untuk kebaikan kita semua," tambahnya.

Di Kabupaten Wajo sendiri, kasus positif virus corona kian bertambah.

Tercatat, sudah ada 5 orang yang dinyatakan positif virus corona, 4 diantaranya dalam perawatan dan 1 telah dinyatakan sembuh.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkini