Ibadah Haji Batal

1.453 Calon Jamaah Haji Sulbar Batal Berangkat Tahun Ini, Begini Kata Kakanwil Kemenag

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubag Inmas Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat, Muhammad Salah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 resmi dibatalkan melalui surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Fahrul Razi, nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, dikarenakan pandemi Covid-19 yang melandar hampir seluruh dunia.

Pembatalan itu mempertimbangkan kesehatan, keselamatan dan kemanan jemaan haji. Apalagi, hingga 1 Juni 2020, pemerintah arab saudi belum juga membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.

Akibat pembatalan tersebut, lebih dari seribu jemaah haji dari empat kabupten di Provinsi Sulawesi Barat, batal berangkat tahun.

Sesuai data yang disampaikan Kasubag Inmas Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat, Muhammad Salah, sebanyak 1.453 jamaah haji Sulbar batal berangkat.

"Dari Mamuju itu, 261 jamaah, Pasangkayu 155, Polman 501, Mateng 170, PHD 10 orang dan KBIHU satu orang,"tutur Muh Sahlan kepada Tribun-Timur.com, Selasa (2/6/2020) malm.

Kakanwil Kemenag Sulbar, Dr Muflih B Fattah mengatakan, Biaya Pelunasan Jamaah Haji (BPIH) tidak akan berubah meskipun pemberangkatan Ibadah Haji tahun ini dibatalkan.

Dikatakan, pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 telah diputuskan lantaran Indonesia maupuan beberapa negara di Dunia mengahadapi Pandemi Covid-19.

"Jadi tahun ini Jamaah haji kita seluruh Indonesia tidak ada yang berangkat. Diharapkan kepada calon jamaah yang sudah melunasi BPIH harus bersabar, ini akibat dari kondis Covid-19 yang masih mewabah di seluruh penjuru negara, bukan hanya di Indonesia,"ujar Muflih via telepon selular.

Mengenai status yang terdaftar tahun ini serta dana setoran jemaah yang sudah masuk atau menyelesaikan BPIH, sebagaimana diatur dalam Keputusn Menteri Agama 494. Jemaah Haji Reguler 2020 akan menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggara Ibada Haji 2021.

"Terkait Setoran BPIH tahun ini, dapat dilakukan penarikan kembali dengan cara mengajukan permohonan penarikan setoran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agamar,"ucapnya.

Muflih memastikan, BPIH nilainya tidak akan berubah. Pihaknya akan melakukan penekakan melalui perpanjangan tangan dari DPR RI agar BPIH tak berubah 2021 mendatang.

"Tidak akan naik, Pemerintah kita selalu akan menekan, mamastikan tidak ada perubahan biaya penyelanggaraan, dan kita harap perwakilan DPR RI mendorong itu, menekankan agar ke depan pelayanan semakin ditingkatkan,"tuturnya.

Berita Terkini