"Perppu misalnya soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga, hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti soal pemungutan suara, kenapa kita berani melakukan e voting, meskipun itu wacana lama yah, tapi nampaknya hal itu relevan saat ini," katanya.
Menurutnya, e-voting ini adalah bisa ada jalan keluar di tengah pandemi Covid-19.
"Mestinya di Perppu memberikan izin untuk Pilkada 2020, saya tak melihat ada isi yang urgent," katanya.
Selanjutnya, dia mengatakan, jika Pilkada 2020 dihelat dengan protokol normal maka akan memberikan biaya tambahan kepada penyelenggara.
"Isi Perppu, ada bencana Covid-19 kemudian kedua Covid-19 menjadi bencana nasional. Kalau hanya dua ini, konsekuensi pilkada yang menjalankan protokol kesehatan, maka ini menjadi beban pemerintah. Penyelenggara harus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD)," katanya.
Menurutnya, anggaran Rp 400 triliun lebih untuk kesehatan dan ekonomi ini memasukkan APD untuk Pilkada 2020. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)