TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu berinisial DW (47) dan NS (37).
Pelaku diamankan, Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 04.00 wita dini hari.
Dari dua pelaku yang diamankan, satu diantaranya yakni NS, dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak di bagian kakinya
Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan pada saat proses penangkapan.
"Anggota sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh tersangka, kemudian anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di kaki tersangka lk NS, " Kata Kasubnit Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ipda Zainal,
Penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Elang Polrestabes Makassar melakukan pencarian atas pengembangan dua orang tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Awalnya Polisi menangkap seorang bandar dan pengedar berinisial DW (47) di Jl. H. Bora Somba Opu. Setelah DW, Polisi kembali menangkap NS dari hasil penunjukan DW.
DW (47), mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu berada pada NS (37). "Saat itu anggota langsung bergerak melakukan pencarian terhadap NS (37) dan kurang lebih dari satu jam, dengan kesigapan Tim Elang berhasil mengamankan yang diduga sebagai kurir,"paparnya.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti 17 sachet narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 85 gram.
“Narkoba itu rencana akan diantarkan pagi ini. Namun dengan kesigapan anggota, kami berhasil menggagalkan tersangka dan barang bukti, tambah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika.
Kompol Diari Astetika menambahkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu – sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp.12.500.000 di kediaman tersangka Jl. Kandea 3.