BUNTUT Wawancara Deddy Corbuzier dengan Eks Menkes Siti Fadilah, Ada Aksi Kunci Pintu
TRIBUN-TIMUR.COM,- Wawancara Deddy Corbuzier dengan eks Menteri Siti Fadilah berbuntut panjang.
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah dinilai melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham).
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari disebutkan menyalahi aturan.
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah tidak memenuhi syarat.
Syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03.
Aturan tersebut tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham.
Peraturan yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin.
Izin tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Dan aturan lain yang dilangagr karena dilakukan bukan apda jam kerja.
Dan waktunya ditentukan dengan masing-masing unit kerja.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 3.