Update Corona Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baru Pengganti PSBB, Ini 3 Sanksi Jika Langgar Protokol Covid-19

Penulis: Alfian
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) resmi berakhir di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aturan PSBB yang sudah berlangsung dalam dua jilid atau selama sebulan terakhir diputuskan tak lagi diperpanjang.

Walau demikian, Pemerintah Kota Makassar tetap menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwali) baru yang mengatur terkait upaya pencegahan Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Makassar, Umar Wardani, menerangkan bahwa Perwali baru ini secara subtansial hampir sama dengan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.

"Perwali ini bukan dalam konteks untuk membatalkan perwali PSBB, suatu waktu bisa digunakan lagi. Makanya Perwali PSBB ini harus tetap ada. Kalau perwali baru ini kita hanya diatur untuk bagaimana mementingkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," terangnya saat video conference, Jumat (22/5/2020) malam.

Namun dalam praktiknya nanti Perwali yang baru tak lagi mengatur tentang aktivitas-aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan dan keagamaan yang dilarang dan tidak.

Dalam artian Perwali yang baru memberikan kelonggaraan setiap aktivitas sosial bisa kembali beroperasi namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Sementara itu Pj Wali kota Makassar, Yusran Jusuf, menyebut Perwali yang baru tetap mengatur mengenai sanksi bagi para pelanggar.

Meskipun secara aturan nantinya sanksi yang diberlakukan tak lagi dalam bentuk sanksi pidana.

"Ada tiga sanksi yang kita terapkan yakni sanksi ringan berupa teguran bagi para pemilik usaha atau kegiatan yang bersifat keramaian yang tidak menjalankan protokol kesehatan," terangnya.

Kedua yakni sanksi sedang berupa pembubaran paksa dan terakhir sanksi berat yakni pencabutan izin usaha atau izin kegiatan.

"Sanksi ringan itu dalam bentuk pembinaan dan teguran tertulis. Sanksi sedang pembubaran paksa atas kegiatan yang dilakukan dan sanksi berat adalah mencabut izin usaha dan pencabutan izin tindakan lainnya," tutupnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Alfian

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini