TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Polhukam Jokowi Jilid 2, Mahfud MD, ternyata tidak takut ke Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan & Said Didu, Alasannya?
Sebelum jadi Menkopolhukam Kabinet Jokowi 2, Mahfud MD punya reputasi mentereng. Ketua Mahkamah Agung hingga orang kepercayaan Gusdur sederet reputasinya.
Atas pengalamannya itu, Mahfud MD mengaku tidak takut kepada siapapun.
Termasuk tidak takut kepada dua sahabatnya, Jenderal TNI (Purn) Luhut Panjaitan dan Said Didu.
Diketahui, Jenderal Luhut dan Said Didu sedang bersengketa secara hukum kasus penghinaan.
Saat tampil dengan Deddy Corbuzir, Mahfud MD menceritakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Menteri ESDM, Said Didu kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan yang kini tengah di tangani Bareskrim Mabes Polri.
Siaran ini tayang Senin 18 Mei 2020.
Kasus hukum yang terjadi antara Luhut Pandjaitan dengan Said Didu menjadi perahatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mahfud MD membahas masalah kasus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu saat menjadi tamu dalam akun Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Senin (18/5/2020).
Di mana ada anggapan bahwa jika berkasus dengan 'orang pemerintahan' lebih cepat diproses.
"Ini sih pemikiran bodoh ya Pak. Masyarakat sekarang takut kalau misalkan lawannya Pak Mahfud, lawannya Pak Luhut. Ini Anda kan orang pemerintahan. Kenal polisi. Kalau saya ngomong gini, malem diciduk," kata Deddy.
"Kalau saya ngelaporin bapak jalannya berapa lama itu laporannya. Makanya kemaren Pak Luhut laporin Pak Didu cepet banget tuh (diprosesnya -red). Sedangkan orang-orang bisa berbulan-bulan," tambah Dedy.
Namun, Mahfud pun menyebut bahwa penanganan kasus di kepolisian berlaku sama pada siapapun.
Tidak ada yang membedakan.
Ia menjelaskan kenapa ada kasus yang diproses secara cepat ada yang labat.
Menurut Mahfud, salah satu faktornya adalah kasus tersebut ada yang sulit dan ada yang mudah.
"Kalau kasus Pak Luhut dan Pak Didu itu dua-duanya sahabat saya. Saya bilang begini, siapapun jangan takut dengan Pak Luhut. Kalau nggak benar dia laporannya, dibebaskan," kata Mahfud.
"Juga jangan takut dengan Said Didu. Meskipun dia dikawal beberapa purnawirawan. Kalau salah ambil saja. Hukum tidak boleh takut pada Pak Luhut, tidak boleh takut pada Pak Didu," tegasnya.
Bahkan, dalam kasus itu, Mahfud mengaku, bahwa keduanya berkomunikasi dengannya.
Membahas mengenai kasus yang tengah berproses di kepolisian saat ini.
Namun, setelah bincang-bincang itu tayang di akun Youtube Deddy Corbuzier, Mahfud MD langsung menuliskan cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin (18/5/2020).
"SEMOGA SAYA GA DI CIDUK.. NGOMONGIN LUHUT HINGGA CORONA.. (MAHFUD MD)," tulis Mahfud.
Cuitan itu juga dibarengi dengan unggahan tautan bincang-bincang dirinya di akun Youtube Deddy Corbuzier tersebut.
Said Didu Diperiksa Dalam Kasus Luhut Pandjaitan, 115 Advokat Kirim Pesan ke Presiden Jokowi
Solidaritas Advokat Makassar (SAM) bereaksi atas pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dr Ir Muhammad Said Didu.
Pemeriksaan terhadap Said Didu digelar di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/Mei 2020) sejak siang hingga malam.
Saat berita ini, dibuat orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini masih diperiksa.
Said diperiksa karena dilaporkan telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020, yang terdaftar dalam laporan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Terkait pemeriksaan itu, Solidaritas Advokat Makassar menilai proses hukum yang sedang dijalani Said Didu terkesan sangat dipaksakan dan bentuk konkret dari kriminalisasi terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas.
“Penilaian kami di SAM itu setelah melihat dari aspek-aspek legal dalam kasus ini,” tulis Koordinator SAM M Hasbi Abdullah SH melalui rilisnya yang dikirimkan ke tribun-timur.com, Jumat (15/5/2020) malam.
Aspek-aspek tersebut di antaranya, pertama laporan polisi nomor: LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, bertanggal 8 April 2020 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/218/IV/2020/Diti.Pidsiber tanggal 17 April 2020 yang kemudian menjadi dasar pemanggilan Said Didu sangat patut dipertanyakan.
Bagaimana bisa laporan polisi tanggal 8 April 2020 dan dalam rentang waktu yang singkat terbit surat perintah sidik tanggal 28 April 2020?
Bagaimana proses pemeriksaan di tingkat penyelidikannya? Said Didu belum pernah dimintai keterangan sebelumnya (dalam proses penyelidikan)?
Kapan dan bagaimana proses gelar perkara atas kasus ini sehingga telah menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kedua, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum yang harus memenuhi prinsip fair trial.
Prinsip dimaksud antara lain azas kepastian hukum (legalitas), persamaan di depan hukum (equality before the law) dan tidak memihak, profesional dan proporsional dalam menerapkan hukum yakni tidak salah atau berlebih-lebihan dalam menerapkan hukum.
Di mana tahapan proses penanganan perkara pidana harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni KUHAP dan UU No. 2/ 2002 ttg kepolisian serta berbagai peraturan teknis di internal.
Antara lain Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan Perkap No. 6 Tahun 2019 terkait Managemen Penyidikan Tindak Pidana.
Ketiga, perlu digaris bawahi dalam konteks kasus ini, pendapat atau kritik yang disampaikan Said Didu adalah menjalankan haknya sebagai rakyat, pemegang kedaulatan negara hukum yang demokratis (baca Pasal 1 UUD1945).
Hak menyampaikan pendapat (termasuk kritik terhadap pejabat publik sebagai pemegang amanah kedaulatan rakyat) yang secara tegas telah dijamin dalam konstitusi (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (2).
Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 22 ayat (20 dan ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sehingga delik penghinaan terhadap pejabat publik (Contempt of Power) sama sekali tidak dikenal dalam sistem negara hukum dan negara demokrasi.
Keempat, belum lagi jenis tindak pidana atas laporan kasus ini adalah delik aduan sementara yang mengadukan bukan korban langsung?
“Bukankah delik aduan itu hanya bisa dketahui dan dirasakan oleh orang yang merasa dirugikan/ korban langsung?” kata Hasbi yang juga mantan Direktur LBH Kota Makassar.
Apakah unsur perasaan dirugikan sesuai maksud Pasal 1 angka 25 KUHAP bisa dirasakan oleh orang lain sehingga orang lain boleh mewakilinya membuat pengaduan?
Menurut Hasbi sebagaima rilisnya, pencemaran nama baik merupakan delik aduan sebagaimana bunyi Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka seyogyanya penyidik Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap Said Didu tetap mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Kelima, sikap anti kritik yang diperlihatkan pejabat publik setingkat menteri kordinator yang tidak mengedepankan pendekatan dialog dan menggunakan cara cara yang bermartabat dalam merespon kritik atau pendapat warga negara adalah bentuk kegagalan pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Padahal, pada masa kampanye pemilihan presiden, Jokowi berkomitmen mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, tidak melanggar HAM dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yakni kepastian hukum, tidak memihak, dan akutabilitas.
Keenam, laporan pidana kepada warga negara yang mengkritisi suatu kebijakan publik, sebaiknya mengedepankan dialog dalam rangka mediasi.
Sehingga proses hukumnya akan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana Surat Edaran Kapolri: SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Solidaritas Advokat Makassar (SAM) mendesak kepada:
Pertama, Kepala Kepolisian RI cq. Kabagreskrim Mabes Polri dalam menangani kasus ini bertindak secara profesional, proporsional sesuai prinsip fair trial dan persamaan di depan hukum;
Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan atensi atas kasus ini guna menghindari terjadinya penegakan hukum yang unfair dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum dan tananan negara NKRI yang berasaskan hukum dan demokrasi sesuai amanah konstitusi (UUD 1945).
Mereka yang bergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar (SAM) yakni:
1. Andi Rudianto Asapa, SH.LLM
2. Mappinawang, SH
3. M. Hasbi Abdullah, SH
4. Sultani, SH.MH
5. Dr. Hamka, Hamzah, SH.MH
6. Husaima Husain, SH
7. M. Anwar Ilyas, SH
8. Abd. Muthalib, SH
9. Abd. Azis, SH
10. Iwan Kurniawan, SH.MH
11. Haswandi Andy Mas, SH.
12. Dahlang Bado,S.Ag., SH. MH
13. Zulkifli Hasanuddin, SH.
14. Muh. Nursal, SH.MH.
15. Jhon Hardiansyah,SH
16. Hendra Firmansyah, SH.MH
17. Sukarno, SH.MH
18. BAHTIAR.SH.MH
19. NURHAJAR.SH.MH
20. Adyatma Abdullah, SH.MH
21. Andi Ifal Anwar, SH.MH
22. Sri Nunung, M, SH
23. Muh. Asfah. A Gau, SH
24. Ridwan J Silamma, SH.
25. Syamsuddin Nur. SH. MH
26. A. Nurhayati, SH
27. Sufyan Lahabi, SH.MH
28. Achmad Dainur A. RM. SH.MH
29. Kasriadi Takabbare, SH.
30. Lisar Wirailhami, SH.MJ
31. Andi Maksim Akib, SH.MH
32. Andi Radianto, SH.
33. Ruslan Rahman, SH.MSI
34. Sarsil MR. SH,MH
35. Muh. Said Salama, SH
36. Amiruddin, SH.MH
37. Husniar Darsis, SH.MH
38. A.M. Yasir Arafat, SH.MH
39. Ardiansyah, SH.MH
40. Ali Imran, SH
41. Ruslan, SH.MH
42. Syahrir, SH.MH
43. Mathius Utus, SH.MH
44. Murlianto, SH.MH
45. Musrsalim Jalil, SH.MH
46. Sarifuddin Marappa, SH.
47. Fajri Langgeng, SH.
48. Ibrahim Fatta, SH.MH
49. Muh. Darwis Pasa, SH
50. Husna Husain, SH
51. Nurzainah Pagassingi, SH
52. Rosmiati Sain, SH
53. Hari Ananda Gani, SH
54. Muzakkir, SH
55. Muh. Yusuf, SH
56. Arifuddin, SH.MH
57. Saiful Hamsa, SH
58. Ahmad Baskam M, SH.MH
59. M. Darwis Alhadjdji, SH
60. 60 . Syaiful Alim, SH.M.A.P
61. Ahmad Rizaldy, SH
62. Irwan Ridwan, SH.MH
63. Yohana PongParante, SH
64. Rachman Soeltan, SH, MH
65. Zainuddin, SH
66. Herry Syamsuddin, SE, SH.MH
67. Tri Ariadi Rahmat, SH
68. Herwandi Burhanuddin, SH
69. Ahmad Marzuki, SH.MH
70. Gusti Firmansyah, SH
71. Ardy Yusran, SH.MH
72. Dr. Tajuddin Rahman, SH.MH
73. Dr. Titi S Slamet, SH.MH
74. A. Lilling, SH
75. H.Rahmat S. Lulung, SH.
76. Dr. Jamaluddin Rustam, SH.MH
77. Buniamin, SH.MH
78. A. Asma Riski Amalia, SH
79. Asdar Thosibo, SH.MH
80. Abd. Azis Saleh, SH.MH
81. Muh. Zabir, SH.MH
82. Kaharuddin Abbas, SH
83. William Lumeno, SH.MH
84. Abd. Gaffur. I SH
85. Zulfikar Adam, SH
86. Holser Dwi Sario, SH.
87. Siti Nur Farida Said, SH
88. K. Budi Simanungkalit, SH.MH
89. Ariadin, SH.MH.MKn
90. Juhaeni, SH
91. Dr. H. Arifuddin Mane, SH.MH.Msi.
92. M. Shyafril Hamzah, SH.
93. Adillah Dinasty Shyafril, SH.
94. Muhammad Saleh Kasau, SH
95. M. Aliyas Ismail, SH.MH
96. Dr. A. Hijrah Thalib, SH.MH
97. Jaswadi, SH
98. Nuraeni Ahmad, SH.MH
99. Ahmad Farid, SH.MH
100. Marhumah Majid, SH.MH
101. H. M. Asdar N, SH. MH
102. Hendrawan Azis SH. MH
103. H. Hasan Basri, SH
104. Jumriah, SH.
105. Lusia Palulungan, SH.MH
106. Guntur P Said, SH
107. Khaerul Jalil, SH.MH
108. La Ode Safruddin, SH.MH
109. Muhammad Saleh,SH
110. Rachim Sultan Limpo, SH.MH
111. Ahmad Safaat, SH
112. Irfan ,SH
113. Ariswandy,SH
114. Muh. Fadly Ziljalal, S.H.
115. Asriyadi,SH
Contac Person :
Hasbi 085299029926
Wawan 081355399855
Iwan K 082208225041
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tamu Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Semoga Saya Nggak Diciduk, Ngomongin Luhut hingga Corona,