Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Bahwa setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai, selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk diadili," ujar Guntur.
Rangga sendiri ditangkap saat berada di Bekasi.
Mengutip dari Kompas TV, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan jika ada kegiatan yang dilakukan Polda Jabar di wilayahnya pada Selasa (28/1/2020) Siang.
Menurut Hendra, sejumlah anggota Mapolres Bekasi ikut dalam proses penangkapan Rangga.
"Anggota saya hanya melakukan pengamanan saja. Yang upaya paksa dari Polda Jawa Barat," ujar Hendra.
Hendra menjelaskan Rangga diamankan saat berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dalam cataatnya, Rangga bukan warga Tambun dan tidak memiliki rumah di daerah tersebut.
"Kebetulan dia (Rangga) lagi berkunjung ke rumah saudaranya di Tambun."
"Bukan warga Tambun. Kemudian dari Reskrim Polda Jawa Barat tahu dia ada di sana, langsung diambil," ujar Hendra seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah diamankan, Rangga tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15 WIB.
Mengenakan Baju Kebesaran Sunda Empire dengan Bintang Tiga di kerah baju dan baret biru, kehadiran Rangga didampingi penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Seperti biasa, Rangga tetap mempertahankan kemegahan dan kekuasaan Sunda Empire.
Namun saat disinggung soal penetapan tersangka Rangga menyerah dan menghargai proses hukum di Indonesia dan menghargai proses hukum.
Padahal, Sunda Empire mengklaim merupakan kerajaan yang menguasai dunia.