TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah pandemi Covid-19 dan di bulan Suci Ramadhan ini muncul aksi nyinyir yang dilakukan oleh istri dari seorang anggota TNI.
Akhirnya, seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T menanggung risiko akibat ulah sang istri sebagai ibu Persit (persatuan istri TNI).
Dalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Artinya 'semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020'.
Akibat ulah istrinya itu, Sersan Mayor T seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Hukuman tersebut diberikan untuk anggota Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya itu karena unggahan yang dibuat oleh istrinya di media sosial.
Keputusan itu diambil pada sidang yang digelar di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).
• Terungkap ini Penyebab Habib Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Saya Tidak Kapok Lawan Rezim Penguasa
• 100 Negara Desak Penyelidikan Virus Corona, Indonesia Tak Ikut, Fadli Zon: Masih Sungkan pada China
• Jokowi Ajak Berdamai dengan Covid-19, Jusuf Kalla: Semestinya Tidak Bisa untuk Diajak Damai
• Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa Trending Topik di Twitter, Hotman Paris Ikut Komentar
Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga.
"Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," ujar Nefra.
Namun, putusan akhir akan diberikan pada sidang disiplin militer yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya di Mako Rindam Jaya, Senin (18/5/2020).
Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD diproses secara hukum.
Anggota Persatuan Istri TNI AD itu diduga melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," ujar dia.
Melansir portal komando, Sersan Mayor T (49 th), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Senin (18/5/2020) pagi ini pukul 10.00 WIB menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin, yang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M. Faishal Toar sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) di Mako Rindam Jaya..