JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir, karyawan BUMN dipersilakan ngantor mulai H+1 Lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020.
Namun, tak semua karyawan BUMN dipersilakan ngantor mulai tanggal itu.
Ada batasan ditetapkan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN RI, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai Senin, 25 Mei 2020 atau 1 hari setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H.
Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa.
Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.
Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di masing-masing wilayah.
Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya Sinulingga dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).