TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar melayangkan surat panggilan kepada Ketua Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (Bappilu DPD) I Partai Golkar Sulsel A Kadir Halid.
Berdasarkan salinan surat panggilan bernomor 22/PAN-MPG/V/2020 yang diperoleh Tribun, Senin (18/5/2020) malam, Kadir dipanggil dengan agenda mendengar keterangan saksi pemohon.
"Iya (dipanggil). Saya ikuti saja mekanismenya," kata mantan Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu kepada Tribun Timur via pesan WhatsApp, Senin (18/5/2020).
Dalam surat tersebut, Kadir akan memberikan keterangan secara virtual daring melalui aplikasi zoom cloud metings pada Selasa (19/5/2020) besok.
Sehubungan dengan itu, berdasarkan pasal 11 ayat (1) peraturan mahkamah partai Golkar nomor 02 tahun 2016 tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal partai Golkar, maka pemohon wajib hadir memenuhi panggilan MPG.
Apabila pemohon tidak hadir, majelis hakim tetap akan membacakan putusan. Demikian bunyi surat tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Panitera MPG Irwan tertanggal 14 Mei 2020.
Bunyi lain dalam surat tersebut yaitu, MPG memanggil Kadir Halid sebagai pemohon, agar menghadap sidang pleno MPG dalam perkara Nomor: 90/PI-Golkar/V/2019 antara Kadir Halid sebagai pemohon dan Andi Debbie Purnama sebagai termohon.