TRIBUN-TIMUR.COM - Yang namanya bangkai pasti tercium juga.
Meski sudah menyembunyikan perbuatan bejatnya, seorang guru Pwd (39) di Blitar ketahuan juga menghamili siswanya.
Yang membongkar justru sang Istri sendiri.
Kini guru tersebut sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Apa Artinya Ini? Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Pecat, hingga Mutasi PNS/ASN
Berikut cerita lengkapnya
Sebuah pesan WhatsApp masuk ke ponsel suaminya yang tidak sengaja dilihat sang Istri pada 4 mei 2020
saat dibaca, isi chat itu meminta agar suaminya bertanggung jawab atas kehamilan seorang siswi.
Seorang siswi kelas III SMP yang juga dikenal Istrinya
Betapa hancurnya hati Istri.
Dia geram dan marah
Tapi masalah itu dia simpan hingga pulang ke rumah karena masih dalam jam sekolah.
Sebab itu aib keluarga jadi harus diselesaikan di rumah
Memang sebelum mengetahui perbuatan bejat sang Suami, Istri sudah mendapat informasi tidak baik tentang kelakuan Suami dan siswi SMP tersebut.
Dari informasi yang diperoleh istrinya, antara pelaku dan siswi SMP itu seringkali diketahui pergi meninggalkan sekolahan pada jam tertentu.
Kecurigaan itu akhirnya terbukti kebenarannya setelah sang istri memergoki isi chat WhatsApp di ponsel suaminya tersebut.
Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya, Istri tak terima karena merasa telah dikhianati.
Dia lalu melaporkannya kepada orangtua korban.
Istrinya meminta orangtua korban untuk segera melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.
Orangtua korban akhirnya menuruti dan membuat laporan ke polisi.
"Selang sehari dari laporan itu, pelaku kami tahan.
Dan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani
Saat dibawa diperiksa penyidik Polres Blitar, sang guru mengakuinya.
Akibat perbuatannya itu, kini Pwd menginap di Mapolres Blitar.
Dilakukan sejak Februari 2020
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020.
Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.
"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya.
Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.
Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Muhammad Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Guru di Blitar Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Terungkap dari Pesan WhatsApp Dibaca Istri