Balas Dendam ke Tahanan

Balas Dendam ke Tahanan, 5 Warga Maros Terobos Mapolsek Camba & Aniaya Tahanan, Begini Kronologisnya

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar, (27), bekerja sebagai perangkat desa, alamat Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros

Feri (29) bekerja sebagai honorer, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

"Korban pengann bernama Akhnan, Umur 23 tahun, alamat Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dan ditahan karena melanggar pasal 363 (1) KUHP," ujarnya

Pelaku pun diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 170 ayat 1 - 2 KUHPidana. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Andi Muhammad Ikhsan

Berita Terkini