TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania, Gilca Amzulecu George Silviu dan Stancu Razvan Aurelian divonis 8 (delapan) bulan penjara atas kasus tindak pidana dugaan pembobolan ATM.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin langsung Daniel Pratu di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (13/5/2020).
"Sudah dibacakan putusan tadi yaitu delapan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020), malam.
Vonis hakim tidak jauh beda dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni 1 tahun penjara.
Sebelumnya kedua WNA didakwa melanggar Pasal 47 Ayat 1 Junto 31 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekedar diketahui aksi pelaku berakhir setelah ditemukan dua alat skimming pada dua mesin ATM yang terletak di Jl Hertasning dan Jl Mappanyukki, sejak 5 dan 7 Oktober 2019.
Alat skimming yang digunakan pelaku lanjut Dicky salah satunya adalah hidden camera atau CCTV yang dipasang di atas tombol pin ATM.
Alat ini mampu merekam semua data para nasabah yang melakukan transaksi di ATM yang sudah dipasangi alat skimming.
Aksi pelaku ketahuan setelah terekam CCTV.
"Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 pihak BNI meminta agar alat Skimmer dipasang kembali ketempatnya semula agar pelaku yang memasang alat skimmer tersebut datang untuk melakukan pengecekan," kata Jaksa dalam materi dakwaaknya.
Selanjutnya pihak Bank, Kantor PT. SSI (SwadayaSaranaInformasi) dan aparat kepolisian dari Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dibagi menjadi dua regu.
Satu regu memantau di mesin ATM di jalan A. Mappanyukki dan satu regu lagi memantau di mesin ATM di jalan Hertasning Makassar.
Selanjutnya 08 Oktober 2019 sekira pukul 00.48 Wita para terdakwa datang untuk mengecek alat skimmernya pada mesin ATM di Jalan A. Mappanyukki.
Lalu pihak kepolisian yang bersama dengan pihak BNI dan pihak PT SSI (Swadaya Sarana Informasi) melihat para terdakwa memiliki wajah yang mirip dengan wajah orang yang terdapat pada CCTV milik pihak BNI.
"Petugas kepolisian bersama dengan pihak BNI dan pihak PT SSI langsung medekati para terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa,"sebutnya.