"Jadi kalo dia berlaku kan ini barang lebih melanggar lagi, karena tidak ada perdanya dan bukan dalam bentuk perunda. Karena itulah ada temuan," paparnya.
Mengenai masalah dana yang diminta dikembalikan kata Danny itu tanggungjawab PDAM.
"Kita sendiri liat rekomendasi BPK, memerintahkan kepada wali kota merekomendasikan, bukan memerintahkan wali kota untuk mengembalikan. Tapi merekomendasikan dirut pdam untuk mengembalikan. Tugas saya itu saja," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan dalam kasus ini sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan selain Danny Pomanto.
"Semua pihak terkait kita akan mintai klarifikasi dan sudah ada beberapa orang dimintai keterangan," ujar Idil.