Tribun Enrekang

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BOP Paud Dikbud Enrekang Divonis Bebas

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang, Mardin (52) dan Asrullah (33) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar

Kejari Enrekang sudah memeriksa sebanyak 204 orang, terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.

Mereka telah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Mardin atau Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, Asrullah atau AA (33).

Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.

Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini