Dana Pensiun PNS TNI Polri

Ada Masalah Pengelolaan Dana Pensiun PNS,TNI & Polri, PT Asabri dan PT Taspen Diminta Tanggung Jawab

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah dan Kompaknya TNI-Polri menari Maumere di Lapangan Yonif 305 Karawang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Awal Januari kemarin, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri jadi perhatian karena dikabarkan tekor hingga Rp 10 triliun lebih akibat salah kelola dana penempatan.

Didirikan tahun 1971, PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah.

Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Kini BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengeloaan dana pensiun di PT Asabri

Begini Ternyata Gambaran Tahanan Baru Diplonco Senior di Penjara, Ferdian Paleka Nasibmu Kini

Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

Tak hanya masalah dana pensiunan TNI dan Polri, juga pensiun PNS selama 2018 hingga semester I 2019 tak efektif.

Hal tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019.

Program untuk menjamin perlindungan penghasilan hari tua abdi negara tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa program pensiun PNS, TNI, dan Polri untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua tidak efektif,” tulis BPK dalam laporannya seperti dikutip oleh Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Belum Transparan Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah juga belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun juga masih terdapat beberapa permasalahan.

Di antaranya belum ada peraturan yang jelas mengenai pengelola program pensiun, belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun, dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

“Akibatnya, pertanggungjawaban pelaksanaan program pensiun PNS, TNI, dan Polri oleh pemerintah untuk menjamin perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua belum transparan dan akuntabel, serta belum tercapainya tujuan reformasi program pensiun PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN dan sesuai dengan jaminan sosial nasional,” tulis BPK dalam laporannya.

Pemerintah pun belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Tak hanya itu, BPK pun menyoroti pengeloaan database para pensiun PNS tersebut yang belum sepenuhnya menggunakan data BKN sebagai dasar kepesertaan dan pembayaran manfaat pensiun.

Mengenal Asabri ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

• Begini Ternyata Gambaran Tahanan Baru Diplonco Senior di Penjara, Ferdian Paleka Nasibmu Kini

• Berkurang Segini Uang Pensiun PNS Karena Dialihkan dari Taspen, Susah yang Punya Anak Masih Kuliah

• Tak Sengaja Lihat Isi SMS Sayang Besok Ketemu di Ponsel Istri, Suami Murka Cari Oknum PNS di Camat

Halaman
1234

Berita Terkini