R(19) merupakan warga Desa Ciputakari, Kecamata Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan bertindak sebagai pengantar atau perantara.
"Olehnya itu tim langsung bergerak menangkap pelaku R (19) di kediamannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti shabu seberat 0,52 gram yang dihargai Rp 700 ribu.
"Keduanya telah kita amankan di Mapolres Enrekang. Sementara penjual atau pengedar dari shabu itu berinisial, M (25) kita masih lakukan pengejaran," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)