Pelaku Narkoba Ditangkap

Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Polres Enrekang Sita Barang Bukti 1,06 Gram Sabu

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Narkoba Polres Enrekang menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram dari empat pelaku yang dibekuk di depan Poslantas Enrekang.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Narkoba Polres Enrekang menyita barang bukti satu paket Narkotika jenis shabu seberat 1,06 gram dari empat pelaku yang dibekuk di depan Poslantas Enrekang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Khasiba saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, satu paket shabu yang dibungkus dalam plastik bening itu diperoleh dari saku baju pelaku.

"Dari empat pelaku yang dibekuk, kita amankan barang bukti sabu seberat 1,06 gram," kata Iptu Baharullah.

Ia menjelaskan, satu paket shabu itu dibeli para pelaku senilai Rp 1,4 juta dari seorang perantara saat transaksi di Kecamatan Maiwa.

"Jadi mereka ini patungan beli sabu seberat 1,06 gram, mereka beli harganya Rp 1,4 juta rencananya untuk dikonsumsi bersama," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial MF (20) dan R (19) di Dusun Pudukku, Desa Pundlemo, Kecamatan Cendana.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Khasiba, Selasa (5/5/2020) mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat terkait adanya watga yang kerap transaksi shabu.

Untuk itu, Tim Sat Narkoba Polres Enrekang bergegas melakukan pengintaian dan melakukan pencegayan terhadap pelaku berinisial MF (20).

MF (20) dicegat polisi saat melintas di Jalan Poros Enrekang-Sidrap, Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana.

"Saat itu pelaku, memang baru saja membeli barang berupa shabu. Makanya kita cegat dan geledah dan berhasil menemuka barang bukti shabu," tuturnya.

Ia menjelaskan, saat diintrogasi pelaku, MF mengaku membeli barang haram itu dari seorang perantara berinisial R (19).

R (19) merupakan warga Desa Ciputakari, Kecamata Pancarijang, Kabupaten Sidrap dan bertindak sebagai pengantar atau perantara.

"Olehnya itu tim langsung bergerak menangkap pelaku R (19) di kediamannya," ujarnya.

Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti shabu seberat 0,52 gram yang dihargai Rp 700 ribu.

"Keduanya telah kita amankan di Mapolres Enrekang. Sementara penjual atau pengedar dari shabu itu berinisial, M (25) kita masih lakukan pengejaran," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini